Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat

by Redaksi
31/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dua Anggota Polres Tarakan Diberhentikan Tidak Hormat

Suasana upacara pemberhentian tidak hormat dua anggota polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Bertempat di halaman Mako Polres sekira pukul 08.00 Wita, dilaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Tarakan yang terbukti melakukan tindak pidana, Kamis, (31/3/2022).

Kedua personel tersebut di antaranya Aiptu Abdul Wakit dan Bripka Sudiarto. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkotika.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

Aiptu Abdul Wakit melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Bripka Sudiarto telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta telah melakukan pelanggaran yaitu tanpa hak dan melawan hukum dengan pemufakatan jahat telah menjadi perantara dalam jual beli/menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Di kesempatan ini, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya menentang berbagai bentuk pelanggaran yang mencederai citra kepolisian.

“Acara ini sebagai wujud keseriusan kami, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri akan diproses secara hukum, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota polri akan diberlakukan sama apabila secara hukum terbukti melakukan perbuatan dan tindakan yang kontradiksi dengan etika profesi, kode etik maupun aturan hukum lainnya,” ucap Taufik dengan intonasi lantang di hadapan para personel polri.

Lanjutnya, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini disebut sebagai pemecatan.

Kata Taufik, prosesnya cukup panjang karena melalui tahapan serta pertimbangan yang matang dari pimpinan.

Terakhir, Ia berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Sanksi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada kita semua, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kejadian ini merupakan lembaran hitam dari catatan sejarah Polres Tarakan yang tidak kita inginkan bersama,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KepolisianNarkobaPemberhentian
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Penanganan dan pencegahan HIV/AIDS menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Utara ke...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Agus Wijayanto, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara menyambangi...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Next Post
Jelang HUT TNI Ke 76, Lanud Anang Busra Gelar Karya Bakti Bersama

Jelang HUT TNI Ke 76, Lanud Anang Busra Gelar Karya Bakti Bersama

Disaksikan Walikota Tarakan, BI Lepas Empat Mobil Penukaran Uang

Disaksikan Walikota Tarakan, BI Lepas Empat Mobil Penukaran Uang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.