TARAKAN, cakra.news – Bertempat di halaman Mako Polres sekira pukul 08.00 Wita, dilaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua personel Polres Tarakan yang terbukti melakukan tindak pidana, Kamis, (31/3/2022).
Kedua personel tersebut di antaranya Aiptu Abdul Wakit dan Bripka Sudiarto. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena melakukan tindak pidana narkotika.
Aiptu Abdul Wakit melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Bripka Sudiarto telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta telah melakukan pelanggaran yaitu tanpa hak dan melawan hukum dengan pemufakatan jahat telah menjadi perantara dalam jual beli/menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Di kesempatan ini, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya menentang berbagai bentuk pelanggaran yang mencederai citra kepolisian.
“Acara ini sebagai wujud keseriusan kami, apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri akan diproses secara hukum, serta mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota polri akan diberlakukan sama apabila secara hukum terbukti melakukan perbuatan dan tindakan yang kontradiksi dengan etika profesi, kode etik maupun aturan hukum lainnya,” ucap Taufik dengan intonasi lantang di hadapan para personel polri.
Lanjutnya, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat ini disebut sebagai pemecatan.
Kata Taufik, prosesnya cukup panjang karena melalui tahapan serta pertimbangan yang matang dari pimpinan.
Terakhir, Ia berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Sanksi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali kepada kita semua, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kejadian ini merupakan lembaran hitam dari catatan sejarah Polres Tarakan yang tidak kita inginkan bersama,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post