Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Politik

Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang

by Prasetya
26/06/2025
in Politik
A A
Sosialisasi Peraturan, Dinsos Tarakan Ingatkan Soal Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Arbain menekankan pentingnya memiliki izin untuk melaksanakan Pengumpulan Uang dan Barang (PBU).

Pasalnya kegiatan ini sering dilaksanakan organisasi kemasyarakatan maupun kemahasiswaan dalam rangka bantuan kemanusiaan.

RELATED POSTS

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Namun yang ditemukan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Bertujuan untuk mengingatkan organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan pentingnya mengantongi izin saat melaksanakan pengumpulan uang dan barang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Karang Balik, Rabu (25/6/2025) untuk kembali mengingatkan organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan terkait aturan tersebut.

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini sebenarnya mengingatkan saja kembali kepada organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, lembaga masyarakat yang dalam catatan kami selalu melakukan pengumpulan uang dan barang ini. Karena ada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 mengisyaratkan bahwa mereka harus punya izin, mengantongi izin dan dari terdaftar di Kemenkumham. Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki izin,” ujar Arbain.

Arbain menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah membatalkan izin melaksanakan kegiatan penggalangan dana karena tidak melengkapi persyaratannya.

Misalnya apabila ingin melaksanakan penggalangan dana untuk Tarakan harus dilengkapi izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan.

Sedangkan jika melaksanakan kegiatan serentak di kabupaten lain dalam satu provinsi maka harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi.

Apabila melaksanakan kegiatan antar provinsi yang dananya untuk misi kemanusiaan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin dari Kemensos.

Karena itu, penting dilaksanakan sosialisasi ini agar saat melaksanakan penggalangan dana maupun barang harus mengantongi izin sesuai regulasi yang ada

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

by Prasetya
18/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Safri mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Karang Harapan khususnya...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Next Post
Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

HIPMI Kaltara Gelar Forbizfair 2025, UMKM dan Pencari Kerja Terfasilitasi

HIPMI Kaltara Gelar Forbizfair 2025, UMKM dan Pencari Kerja Terfasilitasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Trisuci Waisak 2567, umat Buddha di Nunukan Lakukan Pradaksina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.