TARAKAN,CAKRANEWS – Seorang pria berinisial ZK diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya. Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus pencurian. Polisi menyebut tersangka pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan pada 2021 dan 2022 lalu.
Kapolsek Tarakan Barat IPTU Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim, IPDA Sunari menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat 22 September 2023. Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 26, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Saat itu tersangka berniat akan pulang ke rumahnnya. Di tengah perjalanan, ZK melihat satu unit sepeda motor merek Scoopy berwarna abu-abu terparkir dipinggir jalan. Melihat motor tersebut, muncul keinginan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Sepeda motor ini dekat rumah korban. Karena dilihat tidak ada orang disampingnya, makanya tersangka ZK mengambil sepeda motor. Dengan cara mendorong sepeda motor kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban,” ucapnya kepada awak media Jumat 29 September 2023.
Tak berselang lama, korban pun mengetahui sepeda motor miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 05.00 Wita dihari yang sama,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui hubungan korban dan tersangka merupakan tetangga. Sementara motif pelaku nekat mencuri karena tersangka ingin memiliki sepeda motor. “Sebelum menjalankan aksinya, tersangka sudah melakukan pemetaan disekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga memudahkan tersangka mengambil sepeda motor tersebut,”katanya. Atas perbuatannya, ZK kini disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Discussion about this post