TARAKAN, CAKRANEWS– Duda berinisial SU (34) asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran nekat merekam tetangganya, B (20) saat sedang mandi. SU mengaku nekat merekam korban karena tertarik dengan korban yang masih muda, terlebih pelaku juga sudah menduda selama 3 tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Wakapolres Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan tersangka merupakan seorang duda yang sudah lama ditinggal cerai oleh istrinya. SU, kata William, merekam tetangganya saat mandi menggunakan handphone miliknya pada 29 Agustus dan 4 September 2023. SU merekam melalui ventilasi kamar mandi korban yang tak jauh dari rumah pelaku
“Pelaku ini memang sudah pernah melihat korban sebelumnya, jadi saat itulah niatnya untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Pengakuan pelaku ini sudah yang kedua kalinya ia merekam korban. Dari ponsel pelaku, ditemukan enam buah video yang berisikan korban tengah mandi,” ucapnya Kamis 7 September 2023.
Sebelum beraksi, SP terlebih dahulu memantau kamar mandi korban dari rumahnya. Usai mendengar suara orang mandi dan saat itu terdengar suara korban, dia pun kemudian langsung menjalankan aksinya.”Jadi setiap perempuan ini mandi didengar pelaku karena suara mandi kedengaran dari rumah pelaku. Nah pas di kamar mandi diintip lah melalui ventilasi menggunakan handphone karena kalau mengintip langsung pelaku terhalang (plafon),” ungkapnya.
Aksi SU ketahuan saat korban tak sengaja melihat ventilasi kamar mandinya saat sedang kumur-kumur. Di situ korban pun berteriak meminta pertolongan ibunya yang berada di luar. “Kalau pertama itu korban tidak sadar, dan kedua ini pas korban asik-asik mandi kemudian dia kumur-kumur, nah saat kumur-kumur itu korban melihat ke atas. Pas itu arahannya ke ventilasi dan dilihat kamera handphone,” bebernya.
Alhasil, korban yang tak terima dengan tindakan tersebut datang bersama Ibunya menuju Sektor (Polsek) Nunukan untuk melaporkan aksi tak terpuji yang diduga dilakukan oleh tetangganya. Tak butuh waktu lama, pelaku SU berhasil diringkus oleh polisi. “Karena dicurigai pelaku adalah orang-orang di daerah itu, langsung anggota selidiki dan dicari orang yang tinggal di belakang rumah korban. Untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya pelaku sering melihat korban di sekitar pondoknya sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi,” sebutnya.
Atas perbuatannya SP di jerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf “a” UURI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun denda Rp 250 juta
Discussion about this post