Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Tak Terima Dipecat Partai, Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto Rp501 Miliar

by Redaksi
02/12/2021
in Nasional
A A
Tak Terima Dipecat Partai, Gugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto Rp501 Miliar

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Tidak terima dipecat dari Parta Gerindra, Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto, ganti rugi sebesar Rp501 miliar, Kamis (02/12/2021).

Gugatan Setiyadji itu terdaftar dalam nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan pada Senin (29/11/2021).

RELATED POSTS

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Dalam gugatannya, Setiyadji menggugat tiga pihak, yakni; Prabowo selaku Tergugat I, Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra Habiburokhman selaku Tergugat II, serta Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Abdul Wachid selaku Tergugat III.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil dan kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp501.100.000.000,” demikian bunyi petitum gugatan Setiyadi, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Setiyadji juga meminta agar pengadilan memerintahkan Prabowo untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula. Ia turut meminta pengadilan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

Terkait pemecatan dirinya dari Partai Gerindra, Ia meminta pengadilan untuk menyatakan hal itu tidak sah atau batal demi hukum.

Pengadilan juga diminta Setiyadji agar memerintahkan Abdul Wachid selaku Tergugat III mencabut surat DPD Gerindra Jawa Tengah perihal usulan pemberhentian anggota Fraksi Gerindra DPRD Blora dikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktif serta tidak loyal terhadap partai.

Sebelumnya, Setiyadji dipecat sebagai kader Gerindra karena dinilai tidak patuh pada partai.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Cnn Indonesia

Tags: DPRDPartaiPemecatan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

by Prasetya
16/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama jajaran perusahaan TelkomGroup hingga Sabtu (13/12) telah berhasil mengaktifkan kantor...

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Kunjungi Posko Kesehatan Milik Pegadaian di Aceh Tamiang

by Prasetya
13/12/2025
0

ACEH TAMIANG - Upaya penanganan dampak bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Presiden Republik...

Next Post
Dua Teroris Luwu Timur juga Rencanakan ‘Fai’ Perampokan

Dua Teroris Luwu Timur juga Rencanakan ‘Fai’ Perampokan

Dua Tewas dalam Serangan ISIS di Benin Utara

Dua Tewas dalam Serangan ISIS di Benin Utara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bebika FC Juara DPRD Cup II 2025, Taklukkan PS Celebes Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.