Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Tanah Untuk Kesejahteraan: Administrasi Pertanahan Yang Tertib, Pondasi Kemajuan Daerah

by Redaksi
17/07/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Tanah Untuk Kesejahteraan: Administrasi Pertanahan Yang Tertib, Pondasi Kemajuan Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, memicu iklim investasi yang sehat, serta mewujudkan tertib hukum dan administrasi pertanahan di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan menggagas ide untuk melakukan penataan system administrasi pertanahan khususnya terkait penerbitan alas hak. Konkritnya, alas hak penguasaan atau surat tanah yang selama ini dikenal dengan nama SPPT dan SPPH akan disempurnakan pelaksanaannya dan beralih nama menjadi IPTN atau Izin penguasaan tanah negara. Demikian diungkapkan oleh kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Alimuddin, ST.MT.

Lebih lanjut gagasan penataan administrasi pertanahan ini dituangkan dalam bentuk inovasi bernama GAS TAWAU atau Gerakan urus surat tanah berkualitas dan unggul.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Peralihan format alas hak penguasaan tanah dari bentuk SPPT ke IPTN ini selain mengubah format juga memiliki sejumlah keunggulan diasntaranya :

1. layanan IPTN telah terintegrasi dengan system pendaftaran tanah yang ada di BPN, sehingga pendaftaran tanah di IPTN akan terkoneksi langsung dengan system di BPN. Dengan kata lain pemohon yang telah terdaftar tanahnya di IPTN akan mendapatkan slot nomor pendaftaran untuk proses selanjutnya misalnya sertifikasi

2. Sistem pengukuran tanah pada IPTN dilaksanakan dan disupervisi langsung oleh BPN sehingga peta bidang dan data ukur yang diperoleh lebih akurat dan diakui . hal ini menghindarkan pemohon dari pengukuran tanah berulang yang menguras energi dan biaya.

3. Pemohon dapat memantau langsung proses IPTN nya melalui perangkat komunikasi, HP atau gadget lainnya. Nantinya setiap tahapan proses IPTN selesai, aka ada notifikasi masuk ke handpone pemohon.

4. Proses pengurusan oleh pemohon hanya sampai di Desa atau kelurahan,. Selanjutnya semua data atau berkas pemohon akan diproses secara system ke system yang ada di kecamatan dan dinas.

5. Format IPTN berupa IZIN, bukan pernyataan segingga lebih kuat dari sisi legalitas.

Adapun dasar hukum yang mewadahi perubahan format ini adalah Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Izin Penguasaan Tanah Negara.

Tags: BPNHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Wakil Bupati Nunukan Jadi Irup Apel KORPRI

Wakil Bupati Nunukan Jadi Irup Apel KORPRI

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara  Pidana di Luar Proses Peradilan

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Peradilan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.