Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Tanah Untuk Kesejahteraan: Administrasi Pertanahan Yang Tertib, Pondasi Kemajuan Daerah

by Redaksi
17/07/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Tanah Untuk Kesejahteraan: Administrasi Pertanahan Yang Tertib, Pondasi Kemajuan Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, memicu iklim investasi yang sehat, serta mewujudkan tertib hukum dan administrasi pertanahan di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan menggagas ide untuk melakukan penataan system administrasi pertanahan khususnya terkait penerbitan alas hak. Konkritnya, alas hak penguasaan atau surat tanah yang selama ini dikenal dengan nama SPPT dan SPPH akan disempurnakan pelaksanaannya dan beralih nama menjadi IPTN atau Izin penguasaan tanah negara. Demikian diungkapkan oleh kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Alimuddin, ST.MT.

Lebih lanjut gagasan penataan administrasi pertanahan ini dituangkan dalam bentuk inovasi bernama GAS TAWAU atau Gerakan urus surat tanah berkualitas dan unggul.

RELATED POSTS

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

Peralihan format alas hak penguasaan tanah dari bentuk SPPT ke IPTN ini selain mengubah format juga memiliki sejumlah keunggulan diasntaranya :

1. layanan IPTN telah terintegrasi dengan system pendaftaran tanah yang ada di BPN, sehingga pendaftaran tanah di IPTN akan terkoneksi langsung dengan system di BPN. Dengan kata lain pemohon yang telah terdaftar tanahnya di IPTN akan mendapatkan slot nomor pendaftaran untuk proses selanjutnya misalnya sertifikasi

2. Sistem pengukuran tanah pada IPTN dilaksanakan dan disupervisi langsung oleh BPN sehingga peta bidang dan data ukur yang diperoleh lebih akurat dan diakui . hal ini menghindarkan pemohon dari pengukuran tanah berulang yang menguras energi dan biaya.

3. Pemohon dapat memantau langsung proses IPTN nya melalui perangkat komunikasi, HP atau gadget lainnya. Nantinya setiap tahapan proses IPTN selesai, aka ada notifikasi masuk ke handpone pemohon.

4. Proses pengurusan oleh pemohon hanya sampai di Desa atau kelurahan,. Selanjutnya semua data atau berkas pemohon akan diproses secara system ke system yang ada di kecamatan dan dinas.

5. Format IPTN berupa IZIN, bukan pernyataan segingga lebih kuat dari sisi legalitas.

Adapun dasar hukum yang mewadahi perubahan format ini adalah Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Izin Penguasaan Tanah Negara.

Tags: BPNHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Next Post
Wakil Bupati Nunukan Jadi Irup Apel KORPRI

Wakil Bupati Nunukan Jadi Irup Apel KORPRI

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara  Pidana di Luar Proses Peradilan

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Peradilan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.