TARAKAN, CAKRANEWS – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan menangkap pelaku penjualan chip game judi online Higgs Domino, yang membuka lapaknya secara terang-terangan di kawasan Pantai Amal.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandiah mengatakan, kedua kasus itu diungkap pada Minggu 21 Agustus 2022 di Keluarahan Pantai Amal, di dua titik yang berbeda.
“Lokasi pertama berada di Jalan Binalatung RT 06, Kelurahan Pantai Amal, sedangkan lokasi kedua di Jalan Binalatung RT 07, Kelurahan Pantai Amal,” kata Taufik di Tarakan, Selasa 23 Agustus.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua loket yang sering dijadikan tempat penjualan dan pembelian chip Higgs Domino.
Selanjutnya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan menindak lanjuti laporan tersebut dan mendapati beberapa orang pembeli chip Higgs Domino di loket Sarimas dan loket Sabir. Kemudian, penjual dan pembeli diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi ada dua loket, yaitu loket Sarimas berada di RT 07, dengan tersangka AK (33) dan loket Sabir Ridho berada di RT 06, dengan tersangka SA (20) dan IS (18),” tutur Kapolres Tarakan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari loket Sarimas yakni, uang tunai sebesar Rp 13.548.000, satu lembar banner warna merah bertuliskan loket Sarimas dengan salah satu tulisan chip Higgs Domino Coins, satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna hitam, satu lembar kertas warna putih (katalog harga) yang bertuliskan Higgs Domino Coins dan satu lembar kertas putih (daftar penjualan) chip.
Sedangan barang bukti yang diamankan dari loket Sabir Ridho yakni, satu unit handphone merk Samsung A12 warna biru, uang tunai Rp 1.455.000 dan satu lembar daftar harga chip.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” kata Taufik.
Reporter: Rizkqi
Editor: Ryan Virgiawan
Discussion about this post