TARAKAN, cakra.news – Ditemukannya tiga mayat di perairan muara Pamusian, Kota Tarakan, pada 13 November 2021 lalu ditetapkan Polres Tarakan sebagai laka laut tabrakan speedboat.
Penetapan ini dilakukan polisi setelah dilakukan penyidikan dan sejumlah saksi diperiksa, (Rabu (01/12/2021).
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair Polres Tarakan, AKP Sitanggang menjelaskan, telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan rencananya masih ditambah lagi 2 orang, yang kesemuanya mengarah pada laka laut.
Dilanjutkan Sitanggang, selain keterangan saksi, juga dikuatkan penemuan barang bukti yang diduga milik korban, berupa tas, 3 handphone, 4 gentong atau tempat ikan, bangku speedboat yang diduga milik korban, jerigen minyak dan dan penutup mesin speedboat dalam keadaan rusak.
“Murni laka laut yang diduga tubrukan antara speedboat,” tandasnya.
Walaupun ditetapkan sebagai laka laut, namun hingga kini kepolisian belum menemukan kedua speedboat yang mengalami tabrakan tersebut.
Bahkan, kata Sitanggang sudah dilakukan pencarian menggunakan jaring trawl bersama keluarga dan nelayan.
“Tapi barang bukti seperti tas dan uang tunai sebesar Rp 5.867.000 dikenali keluarga korban,” katanya.
Terkait hasil visum, kata Sitanggang masih menunggu hasil dari dokter forensik rumah sakit.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post