TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.
Ibu korban S mengaku menghargai putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah. Namun ia mengaku belum sepenuhnya puas karena hukuman yang dijatuhkan hanya berupa denda.
“Yang jelas majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Bagi kami itu sudah menjadi bentuk keadilan,” ujarnya usai sidang.
Meski demikian, ia menilai hukuman yang dijatuhkan masih terasa ringan. “Kalau ditanya puas atau tidak, tentu kami belum puas karena hanya didenda Rp15 juta dengan subsider 15 hari penjara. Tapi sebagai orang tua saya tetap menghargai dan menerima putusan pengadilan,” katanya.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Semoga ada efek jera dan ada penyesalan dari terdakwa. Tidak ada seorang ibu pun yang rela anaknya dianiaya orang lain,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Jafar Nur, mengatakan pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Dari pihak kami menerima saja apapun hasil putusan tersebut,” katanya.
Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat perubahan dari tuntutan sebelumnya, yakni kenaikan denda dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, namun dengan pengurangan hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar.
“Awalnya denda Rp10 juta dengan subsider 4 bulan, sekarang dendanya Rp15 juta dengan subsider 15 hari,” jelasnya.
Ia juga menyebut keputusan majelis hakim untuk tidak menahan terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki anak yang masih kecil.
“Tadi pertimbangan hakim karena terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil dan tidak ada yang menggantikan untuk merawat jika langsung ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.








Discussion about this post