TARAKAN, CAKRANEWS – Terkait kebijakan pemerintah pusat pada pelayanan BPJS Kesehatan,dimana akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni untuk meningkatkan pelayanan.
Tak hanya itu, kebijakan diberlakukannya sistem KRIS mengganti kelas 1, 2 dan 3 untuk menyetarakan fasilitas ruang rawat inap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan sistem KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
“Kondisi saat ini kamar rawat inap itu tidak standar. Contoh ada yang kelas tiga 6 tempat tidur, ada yang pakai AC ada yang tidak pakai, ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu,” kata Yusef.
“Intinya untuk meningkatkan pelayanan, bukan untuk menurunkan pelayanan,” imbuhnya.
Lantas dijelaskan Yusef, hampir semua rumah sakit di Tarakan menyiapkan fasilitas rawat inap yang standar. Kecuali Rumah Sakit Angkatan Laut Ilyas, Tarakan yang belum standar.
“Yang kamar rawat inap belum standar itu baru satu rumah sakit saja. Kalau tidak salah di rumah sakit Ilyas. Karena masih non tempat tidur. Kalau mengacu ke Perpres 59 ini maksimum 4. Kalau kelas 1, kelas 2 sudah sesuai,” jelasnya.
Bahkan Yusef juga membantah, jika kebijakan sistem tersebut (KRIS) untuk menghapus sistem kelas yang sudah diterapkan sekarang.
“Kalau masih ada kelas ya masih ada kelas. Ini hanya mengatur kamar rawat inap itu harus ada apa saja,” terang Yusef.
“Rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada Juli 2025 mendatang sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tukasnya.
Discussion about this post