Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Ternyata ini Alasan Diberlakukan KRIS di Pelayanan BPJS Kesehatan

by Hendi
27/05/2024
in Kaltara, News
A A
Ternyata ini Alasan Diberlakukan KRIS di Pelayanan BPJS Kesehatan

Ternyata ini Alasan Diberlakukan KRIS di Pelayanan BPJS Kesehatan.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Terkait kebijakan pemerintah pusat pada pelayanan BPJS Kesehatan,dimana akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni untuk meningkatkan pelayanan.

Tak hanya itu, kebijakan diberlakukannya sistem KRIS mengganti kelas 1, 2 dan 3 untuk menyetarakan fasilitas ruang rawat inap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan sistem KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025.

“Kondisi saat ini kamar rawat inap itu tidak standar. Contoh ada yang kelas tiga 6 tempat tidur, ada yang pakai AC ada yang tidak pakai, ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu,” kata Yusef.

“Intinya untuk meningkatkan pelayanan, bukan untuk menurunkan pelayanan,” imbuhnya.

Lantas dijelaskan Yusef, hampir semua rumah sakit di Tarakan menyiapkan fasilitas rawat inap yang standar. Kecuali Rumah Sakit Angkatan Laut Ilyas, Tarakan yang belum standar.

“Yang kamar rawat inap belum standar itu baru satu rumah sakit saja. Kalau tidak salah di rumah sakit Ilyas. Karena masih non tempat tidur. Kalau mengacu ke Perpres 59 ini maksimum 4. Kalau kelas 1, kelas 2 sudah sesuai,” jelasnya.

Bahkan Yusef juga membantah, jika kebijakan sistem tersebut (KRIS) untuk menghapus sistem kelas yang sudah diterapkan sekarang.

“Kalau masih ada kelas ya masih ada kelas. Ini hanya mengatur kamar rawat inap itu harus ada apa saja,” terang Yusef.

“Rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada Juli 2025 mendatang sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tukasnya.

Tags: BPJS KesehatanKelas Rawat Inap StandarKRISPelayananRawat InapRumah SakitTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Ketum KKSS: Segera Konsolidasi dan Rekonsiliasi di Kaltara

Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 10): Meniti Karir dari Kota Pahlawan

Inspektorat Gelar Sosialisasi SPI di Lingkup Pemda Nunukan

Inspektorat Gelar Sosialisasi SPI di Lingkup Pemda Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.