TARAKAN, CAKRANEWS – Empat titik lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka telah ditentukan titiknya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Keempat lokasi kampanye terbuka yang ditetapkan KPU Tarakan dapat digunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sesuai jadwal, kampanye terbuka berlangsung mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan <span;>Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan,<span;> Herry Fitrian.
“Empat lokasi yakni di Taman Berkampung, kemudian di Pantai Amal Kawasan Ratu Intan, ketiga Pasar Tenguyun dan keempat (lapangan) Sabindo,” kata Herry.
“Melalui tahapan ini, partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk berkampanye di lapangan terbuka dengan menghadrikan banyak massa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Herry menjelaskan, pemilihan lokasi tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, diantaranya lokasi sangat strategis dan mendapatkan izin Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
“Itu sebabnya dari empat lokasi tersebut hanya tersebar di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak dua lokasi dan masing-masing satu lokasi di Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Utara. Sementara di Tarakan Barat, tidak ada lokasi yang strategis,” jelas Herry..
Lantas Herry juga meneraangkan, setelah ditetapkannya lokasi kampanye, seluruh partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden dapat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai ajang kampanye, namun pastinya harus mengikuti aturan berlaku.
Selain itu, dikatakan Herry, KPU pun telah menyusun jadwal kampanye untuk parpol dan pengusung calon presiden dan wakil presiden di tiap provinsi dengan di bagi per zona.
“Contoh, di Kaltara hari ini adalah jadwal salah satu calon presiden, partai yang boleh berkampanye hari ini di Kaltara dan Tarakan itu partai pengusungnya,” terangnya.
“Untuk partai politik yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden, mereka bebas berkampanye setiap hari,” tukas Herry.
Discussion about this post