Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tarakan Ditangkap, Ini Tampang Pelakunya

by Prasetya
23/01/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampang pelaku pencabulan

Tampang pelaku pencabulan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – SP (29), warga Tarakan tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terungkap saat orang tua korban melihat CCTV yang terkoneksi di handphone miliknya.  CCTV tersebut memperlihatkan seorang tukang galon masuk ke dalam rumahnya. Merasa curiga, ia langsung menghubunginya, namun tiba-tiba anaknya menangis.

Mendengar hal itu, ia langsung pulang ke rumah dan menanyakan apa yang telah terjadi kepada anaknya. Dengan suara terbata-bata sang anak menjawab bahwa ia telah dicabuli.

RELATED POSTS

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

“Saat itu orang tua korban pergi ke mini market dan melihat rekaman CCTV,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa 23 Januari 2024.

Tak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, kemudian orang tua melaporkannya kepada polisi pada 20 Januari 2024. Saat ditangkap di tempat kerjanya di Kelurahan Karang Anyar pelaku pun mengakui perbuatannya. Adapun alasannya karena khilaf. “Saat diinterogasi polisi, SP mengaku khilaf,” katanya.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang antar galon ini juga mengaku telah menikah dan memiliki seorang anak.

SP kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap kepolisian pada Jumat 12 Januari 2024 lalu. Adapun pelaku yakni pria berinisial KH (39) mencabuli hingga memperkosa gadis berusia 13 tahun.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Ronaldo MaradonaPencabulan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Next Post
(RSUD) Kabupaten Nunukan meraih areditasi paripurna bintang 5 (FOTO : Pemkab Nunukan)

Selamat! RSUD Nunukan Raih Akreditasi Paripurna Bintang 5

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Curi Motor dan Kotak Amal hingga Terekam CCTV, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Aksi Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjajal sirkuit Pantai Amal Tarakan (Foto: Rizkqi/CAKRANEWS)

    Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.