TARAKAN, CAKRANEWS– Buruh-buruh di Kota Tarakan kini tak perlu khawatir jika THR belum juga dibayar. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kota Tarakan menyediakan dua pelayanan pengaduan kepada buruh.
“Jika buruh belum juga mendapat THR. Ada dua alternative pengaduan. Pertama, langsung ke kantor dan akan diarahkan pada bidang pelayanan kerja. Kedua, melalui aplikasi siap kerja https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard,” ujar Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto saat ditemui CAKRA NEWS di Kota Tarakan, Kamis (14/4/2022).
Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pihaknya pun berkomitmen bakal mengawasi perusahaan nakal yang telat membayar THR. ”Kami selalu rutin tiap tahun memantau perusahaan. Bahkan, kami mengeluarkan surat peringatan untuk tidak telat membayar THR,” ucapnya.
Selain itu, kata Agus, pihaknya telah meneruskan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR H-7 kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tarakan. “Kurang lebih sudah 400 perusahaan menerima surat edaran tersebut. Baik itu pelaku usaha mikro kecil, menengah, dan ke atas. Termasuk toko-toko dan bengkel,” ujarnya.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post