Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

THR Gak Cair? Buruh Tarakan Bisa Lakukan Cara Jitu Ini, Dijamin Manjur

by Prasetya
15/04/2022
in Ekonomi
A A
Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Buruh-buruh di Kota Tarakan kini tak perlu khawatir jika THR belum juga dibayar. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kota Tarakan menyediakan dua pelayanan pengaduan kepada buruh.

“Jika buruh belum juga mendapat THR. Ada dua alternative pengaduan. Pertama, langsung ke kantor dan akan diarahkan pada bidang pelayanan kerja. Kedua, melalui aplikasi siap kerja https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard,” ujar Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto saat ditemui CAKRA NEWS di Kota Tarakan, Kamis (14/4/2022).

RELATED POSTS

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pihaknya pun berkomitmen bakal mengawasi perusahaan nakal yang telat membayar THR. ”Kami selalu rutin tiap tahun memantau perusahaan. Bahkan, kami mengeluarkan surat peringatan untuk tidak telat membayar THR,” ucapnya.

Selain itu, kata Agus, pihaknya telah meneruskan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR H-7 kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tarakan. “Kurang lebih sudah 400 perusahaan menerima surat edaran tersebut. Baik itu pelaku usaha mikro kecil, menengah, dan ke atas. Termasuk toko-toko dan bengkel,” ujarnya.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Disnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

Jelang Libur Iduladha, PELNI Catat Hampir 40 Ribu Tiket Telah Terjual

by Prasetya
26/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mencatat tingginya minat masyarakat terhadap kapal PELNI menjelang libur...

Persoalan Internal Belum Rampung, Perubahan Perda PT MKJ Ditunda

Persoalan Internal Belum Rampung, Perubahan Perda PT MKJ Ditunda

by Prasetya
26/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, meminta pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Migas...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

Paguyuban Trenggalek Tarakan Perkuat Guyub Rukun Lewat Silaturahmi Rutin

by Prasetya
14/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Paguyuban Trenggalek Kota Tarakan kembali menggelar kegiatan silaturahmi rutin yang dihadiri pengurus, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah, Kamis...

Next Post
Wali Kota Khairul (Foto: Ade/CAKRANEWS)

'Catatan Merah' Gedung MPP Kota Tarakan dan Penjelasan Khairul

Dr. Muhammad Muhdar, S.H.,M.Hum yang juga sebagai Legal Advisor PT Migas Kaltara Jaya. (Foto: Rizky/CAKRANEWS)

Angin Segar PI 10 Persen untuk Kedaulatan Migas Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penutupan Lahan Plasma Berakhir, PT CSL Kembali Bermitra dengan Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.