Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

THR Gak Cair? Buruh Tarakan Bisa Lakukan Cara Jitu Ini, Dijamin Manjur

by Prasetya
15/04/2022
in Ekonomi
A A
Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Buruh-buruh di Kota Tarakan kini tak perlu khawatir jika THR belum juga dibayar. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kota Tarakan menyediakan dua pelayanan pengaduan kepada buruh.

“Jika buruh belum juga mendapat THR. Ada dua alternative pengaduan. Pertama, langsung ke kantor dan akan diarahkan pada bidang pelayanan kerja. Kedua, melalui aplikasi siap kerja https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard,” ujar Kepala Dinas Pendustrian dan Ketenagakerjaan (DPTK) Kota Tarakan, Agus Sutanto saat ditemui CAKRA NEWS di Kota Tarakan, Kamis (14/4/2022).

RELATED POSTS

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Menoreh Prestasi Gemilang di PRIA 2025

Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pihaknya pun berkomitmen bakal mengawasi perusahaan nakal yang telat membayar THR. ”Kami selalu rutin tiap tahun memantau perusahaan. Bahkan, kami mengeluarkan surat peringatan untuk tidak telat membayar THR,” ucapnya.

Selain itu, kata Agus, pihaknya telah meneruskan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR H-7 kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tarakan. “Kurang lebih sudah 400 perusahaan menerima surat edaran tersebut. Baik itu pelaku usaha mikro kecil, menengah, dan ke atas. Termasuk toko-toko dan bengkel,” ujarnya.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Disnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Menoreh Prestasi Gemilang di PRIA 2025

Grup PT Pertamina Hulu Indonesia Menoreh Prestasi Gemilang di PRIA 2025

by Prasetya
04/03/2025
0

BANDUNG, CAKRANEWS – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) beserta anak perusahaan dan afiliasinya  berhasil meraih sembilan penghargaan di berbagai kategori...

Bocoran Menu MBG di Nunukan selama Ramadan: Ada Roti dan Telur

Bocoran Menu MBG di Nunukan selama Ramadan: Ada Roti dan Telur

by Prasetya
28/02/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Bulan...

Makan Bergizi Gratis di Tarakan, Siswa Minta Susu dan Nasi Ditambah

Makan Bergizi Gratis di Tarakan, Siswa Minta Susu dan Nasi Ditambah

by Prasetya
17/02/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Respon siswa terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di Tarakan beragam. Ada yang senang dan lahap,...

Desember 2024, Inflasi Kaltara Berada pada Kisaran Target

Desember 2024, Inflasi Kaltara Berada pada Kisaran Target

by Prasetya
12/01/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Inflasi Provinsi Kalimantan Utara pada Desember 2024 berada pada kisaran target 2,5±1 persen. Hal itu disampaikan oleh...

Next Post
Wali Kota Khairul (Foto: Ade/CAKRANEWS)

'Catatan Merah' Gedung MPP Kota Tarakan dan Penjelasan Khairul

Dr. Muhammad Muhdar, S.H.,M.Hum yang juga sebagai Legal Advisor PT Migas Kaltara Jaya. (Foto: Rizky/CAKRANEWS)

Angin Segar PI 10 Persen untuk Kedaulatan Migas Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.