TARAKAN, CAKRANEWS – Tiga orang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tarakan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SU, AG, serta seorang wanita SL sebelumnya diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti total mencapai 420,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama menjelaskan, tiga tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dalam dua bulan terakhir (Oktober dan Nopember 2023).
“Untuk LP pertama merupakan limpahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku SL yakni sabu seberat 185,72 gram,” jelas Gian, pada Rabu, 29 Nopember 2023 siang, saat pers rilis dan pemusnahan barang bukti di Ruang Satresnarkoba.
“Barang dari Nunukan, pelaku diamankan di Pelabuhan SDF oleh Kodim. Kemudian Kodim menghubungi Polres dan akhirnya ditahan di Polres Tarakan. Barang bukti sabunya itu sekitar 4 bungkus,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus lainnya dimana tersangka SU berhasil diamankan tim Opsnal dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 233,52 gram.
“Kedua SU diamankan tim Opsnal di Pelabuhan Malundung. Jadi dia ini dari Sungai Nyamuk kemudian datang ke Tarakan dan mau ke Sulawesi menggunakan Kapal Bukti Siguntang. Kami terima informasi dan langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas pun meringkus pelaku AG beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 8,52 gram. Pelaku diamankan di salah satu masjid di Kota Tarakan.
“Pelaku sedang membawa barang di atas motor langsung kita amankan. Kami juga mendapat informasi dari masyarakat dalam mengungkap kasus ini,” kata Gian.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menerangkan, bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan kurir. Dalam operandinya para tersangka dijanjikan uang sebesar Rp25 hingga 30 juta.
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dan telah menetapkan seorang DPO dalam kasus tersebut.
“Pengendalinya masih DPO kami masih dalami. DPO merupakan Warga Malaysia, karena nomornya menggunakan nomor sana (Malaysia),” katanya.
Sementara seluruh barang bukti sabu yang di sita dari tangan para pelaku, total sebanyak 415,71 gram setelah disisihkan untuk keperluan di persidangan, dimusnahkan dihadapan para tersangka.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan.
Discussion about this post