Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tiga Orang Penganiaya Balita Umur Satu Tahun di Kota Bitung, Diancam Tiga Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
29/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Tiga Orang Penganiaya Balita Umur Satu Tahun di Kota Bitung, Diancam Tiga Tahun Penjara

Tiga penganiaya balita berumur 1 tahun di Bitung Sulawesi Utara, ditetapkan tersangka dan terancam pidana 3 tahun

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Viral di media sosial, seorang balita berusia satu tahun mengalami aksi kekerasan dari tiga orang dewasa.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

RELATED POSTS

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

Polisi pun telah menetapkan ketiga penganiaya menjadi tersangka, Rabu (29/12/2021).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

Ketiga orang tersebut yakni, MK (20) dan SM (19) serta IS (17) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang diterima Polres Bitung pada 27 Desember lalu.

“Sudah ada 3 orang sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Jules.

Ketiganya, kata Jules terancam hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Dilanjut Jules, aksi kekerasan itu dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun, diduga sengaja dilakukan oleh MK (20) dan SM (19). Kemudian divideokan IS (17) lalu disebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Balita yang berusia satu tahun itu diketahui dirawat oleh kakak SM. Sementara, ketiga tersangka ini hanya datang untuk berkunjung ke rumah kakaknya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: BalitaBitungKekerasan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

by Hendi
21/09/2023
0

  BOGOR, CAKRANEWS - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023...

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

by Prasetya
19/09/2023
0

TARAKAN,CAKRANEWS - Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang  sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai...

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

by Hendi
19/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Lagi asik nyabu di kamar, seorang pria di RT 15 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, akhirnya diborgol...

Pesta Sabu di Dekat Posko Kampung Bebas Narkoba Terbongkar, Tiga Orang Asik Nyabu Dibekuk Polisi

Pesta Sabu di Dekat Posko Kampung Bebas Narkoba Terbongkar, Tiga Orang Asik Nyabu Dibekuk Polisi

by Hendi
18/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Pesta narkoba jenis sabu berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai....

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Seleksi CPNS 2023 Dimulai 20 September, Ini Berkas yang Harus Kamu Siapkan

by Prasetya
18/09/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2023....

Next Post
Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.