MEDAN, cakra.news – Tiga santri pria dicabuli Kepala sekolah di pondok pesantren di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Kepala Sekolah tersebut AAD (53) adalah warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, ditangkap polisi, Kamis (10/2/2022) kemarin dengan sangkaan mencabuli santrinya yang masih berusia 14, 16, dan 17 tahun. Jum’at (11/2/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, peristiwa bermula pada Januari 2022.
Saat itu keluarga korban melapor ke Polres Labusel.
Jadi kakak korban buat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Mendapat laporan, lanjut Rusdi, pihaknya menyelidiki kasus ini. Status perkara pun dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Polisi menangkap AAD pada Kamis (10/2/2022) malam.
“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam,” jelasnya.
Pencabulan yang dilakukan kepada para santri, kata Rusdi, baru pertama kali terjadi. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladang pelaku.
“Para korban mengaku baru sekali dicabuli.
Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu. Setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru terjadi pencabulan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di kantor Polres Labuhanbatu.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post