TARAKAN, CAKRANEWS – Tiga sekawan berinisial RAJ (20), R (20) serta RU (24) terpaksa diamankan personil Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, setelah kedapatan mencuri sebuah mesin tempel milik warga.
Aksi pencurian mesin tempel oleh tiga pelaku pengangguran tersebut terjadi di kawasan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, pada 28 September 2023 lalu.
Kapolsek Tarakan Timur IPDA Ridho Aldwiko mengatakan, kasus pencurian tersebut dapat diungkap personel Polsek Tarakan Timur, setelah korban mendapatkan informasi mesin tempel miliknya hilang dari seorang warga, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.
“Pelapor mendapat informasi dari warga atau saksi (Heri) bahwa mesin tempel miliknya telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi sempat mencarinya dan tidak menemukan mesin tempel tersebut,” kata Ridho.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung menuju lakosi dan melakukan penyelidikan.
Ridho kemudian mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan pelapor mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang ditawari salah seorang pelaku untuk membeli mesin tempel.
“Salah seorang warga sempat di tawarkan pelaku (RAJ) mesin tempel 15 PK, jadi barang yang dicuri sempat ditawarkan ke orang ciri-cirinya sama. Pelapor yang mengetahui hal tersebut merasa curiga mesin yang ditawarkan itu miliknya,” ungkap Ridho.
Lebih lanjut Ridho mengatakan, dari informasi tersebut kemudian personel Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Mendapat informasi tersebut kita bergeser langsung ke rumah RAJ,” katanya.
“RAJ kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Binalatung. Saat diamankan dan dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku dibantu R dan RU dalam menjalankan aksinya,” sambungnya.
Selanjutnya, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti mesin tempel.
“Barang bukti sempat disembunyikan atau disimpan di semak-semak di pinggir jalan (Amal Lama),” jelasnya.
“Barang bukti diamankan satu unit mesin tempel 15 PK, satu unit sepeda motor,” lanjut Ridho.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kini harus menjalani proses hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ridho.
Discussion about this post