NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020 telah dijatuhi vonis.
Vonis atau putusan bagi tiga terdakwa akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini.
Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada putusan terhadap tiga terdakwa.
Adapun ketiga terdakwa masing-masing Samuel BB Siran, Bambang Tribuwono Bin Sudarno dan Soesetyo Triwibowo Bin Soejono.
Dikatakan Ricky, ketiga terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, di mana untuk terdakwa Samuel BB Siran divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan penjara.
“Untuk terdakwa Samuel juga dihukum membayar uang pengganti Rp9.708.407.467,78 subsidair pidana penjara empat tahun dan putusan sudah bersifat ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Ricky Rangkuti kepada cakranews.com pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono divonis pidana penjara selama enam tahun, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yakni Soesetyo Triwibowo divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.
Lebih lanjut Ricky menambahkan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara sejumlah Rp656.500.000 di transfer ke rekening Kejari Nunukan, yang kemudian disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Disisi lain, vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Nunukan sebelumnya.
Di mana untuk terdakwa Samuel dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Samuel BB Siran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.208.407.467,78. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama lima tahun tiga bulan.
Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Terdakwa Bambang juga kami tuntut membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- subsider pidana penjara empat tahun,” terangnya.
Untuk terdakwa Soesatyo Triwibowo sendiri dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan.
“Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tukasnya.(Ry)
Discussion about this post