TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan menangkap 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di perairan Ambalat.
Kepala PSDKP Tarakan, Johniforus Medea mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait kegiatan penangkapan ikan dengan alat perusak Bom, yang dilakukan para pelaku di perairan Ambalat.
“Tim pengawas perikanan turun ke lapangan dan menemukan aktivitas tersebut dan menemukan alat bukti detonator atau alat pemicu ledakan,” ucapnya kepada CAKRANEWS pada Kamis (16/6/2022).
Diakuinya, penangkapan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma dan jajarannya.
Meski ketiga WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan badan. Hal ini berdasarkan aturan yang di mana dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila penangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), tidak bisa dilakukan kurungan badan.
“Jadi mungkin kita lihat putusan di pengadilan, karena itu wewenang mereka. Kita juga tetap berkoordinasi dengan pihak Malaysia,” ucap Johniforus.
Dalam kasus ini, para WNA tersebut dijerat pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan sebagaimana juga UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pewarta: Rizkqi
Discussion about this post