TARAKAN, CAKRANEWS – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 24 ball pakaian bekas (ballpress) di perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Barang tersebut diangkut menggunakan speedboat SB. Jalur Langit Express bermesin ganda 250 PK.
Aksi penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat mencurigakan di perairan perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di wilayah Sebatik. Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur Patkamla 07 II-13-90 dan Speed Kamla 40 PK dikerahkan untuk melakukan patroli dan pencegatan di sekitar perairan Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Sekitar pukul 22.10 WITA, tim patroli mendeteksi speedboat target yang melaju tanpa penerangan memasuki alur Sungai Idec. Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut berusaha melarikan diri dan akhirnya kandas di tepian sungai pada koordinat 03°16.547’ LU – 117°37.043’ BT. Awak kapal diketahui melarikan diri ke arah darat menggunakan kendaraan yang telah menjemput di lokasi.
Meski demikian, tim berhasil mengamankan kapal beserta seluruh muatan dan menariknya ke Dermaga Satrol Kodaeral XIII untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Phundi Rusbandi melalui Wakil Komandan (Wadan) Kodaeral XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas penyelundupan dan impor ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
“Tindakan tegas ini merupakan implementasi instruksi Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Kementerian Perdagangan untuk menekan masuknya barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian nasional. TNI AL tidak hanya menjaga kedaulatan laut, tetapi juga melindungi kepentingan ekonomi bangsa dari praktik penyelundupan lintas batas,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing instansi. Muatan berupa pakaian bekas diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sementara itu, aspek pelayaran dan penggunaan kapal sebagai sarana tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh TNI AL berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memberi kewenangan kepada perwira TNI AL sebagai penyidik untuk menahan, menyita, dan memproses kapal yang digunakan dalam kegiatan ilegal di laut. “Apabila terbukti melanggar ketentuan pelayaran dan perundang-undangan maritim, kapal dapat disita dan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Dari hasil perhitungan awal, nilai total muatan ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Nilai tersebut mencakup estimasi harga barang, potensi penerimaan negara dari bea masuk dan pajak, serta kerugian industri tekstil dan konveksi lokal yang berhasil dihindari. Penyelundupan pakaian bekas, lanjutnya, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang tersebut tidak melalui proses karantina dan pemeriksaan higienitas. “Setiap tindakan penyelundupan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Laut harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan jalur kejahatan,” tutur Laksma TNI Bambang Kuncoro.
Melalui operasi ini, TNI AL menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan laut dan stabilitas ekonomi nasional. TNI AL akan terus meningkatkan patroli maritim secara berkelanjutan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, Polairud, dan instansi penegak hukum lainnya untuk menekan aktivitas ilegal di perairan perbatasan.










Discussion about this post