TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolsian Resort (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya mengungkap kasus pemilih ganda pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, ada tujuh orang yang melalukan pemilihan ganda saat pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Ketujuhnya terbukti mencoblos di dua TPS berbeda. Dan telah dilaporkan sebelumnya oleh pelapor yang merupakan pengawas TPS ke Polres Tarakan.
“Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58,” ungkap Randhya.
Selanjutnya dijelaskan Randhya, tim penyidik kemudian melakukan pencocokan NIK serta tandatangan pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58.
Alhasil, tim penyidik menemukan kesamaan identitas ketujuh orang pelaku yang dilaporkan tersebut.
“Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas,” jelasnya.
Namun demikian, disampaikan Randhya, hingga saat ini tujuh orang yang diduga terlibat pemilihan ganda masih mangkir dari panggilan pihak Kepolisian.
Akhirnya ketujuh orang pemilih ganda tersebut ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO,” tegas Randhya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 516 atau Pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara.
Discussion about this post