Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Juknis Penyaluran THR Masih Menunggu Surat Edaran Pemprov Kaltara

by Prasetya
22/03/2024
in Ekonomi, Kaltara, News
A A
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan, Agus Sutanto

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kendati SE dari Kementerian telah diterbitkan, namun hingga saat ini Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan belum bisa menerapkan Juknis penyaluran THR bagi buruh di Tarakan. Hal ini lantaran Disnaker masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

 

“Untuk edaran THR ke perusahaan-perusahaan masih menunggu Surat Edaran dari Pemprov Kalimantan Utara. Dari Kementerian kan sudah, tapi dari Gubernur informasinya masih menunggu,” ucap Kepala Disnaker Tarakan, Agus Sutanto, Kamis 21 Maret 2024.

Meskipun juknis dapat berubah setiap tahun, namun THR memiliki beberapa poin dasar yang selalu bersifat permanen seperti masa pencarian paling lambat dan aturan besaran THR 1 bulan gaji.

Dijelaskan Agus, berdasarkan SE Kementerian Ketenagakerjaan pembayaran THR paling lambat h-7 Lebaran. Sedangkan untuk besarannya, pekerja yang telah telah bekerja di atas satu tahun wajib menerima THR satu bulan gaji.

“Kalau kurang dari satu tahun proporsional sesuai keuangan perusahaan,” ungkapnya.

“Kami masih menunggu SE dari Provinsi Kaltara. Tadi pagi kami konfirmasi masih di meja Gubernur untuk edarannya. Untuk posko pengaduan nanti dibuka sekaligus di kantor Disnaker,” lanjutnya.

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR, ia mengatakan hal itu baru bisa diputuskan setelah aduan didalami terlebih dahulu.

“Kalau ada aduan terkait pembayaran THR kita tindaklanjuti dan kita dalami dahulu baru kita bisa beri sanksi,” pungkasnya.

 

Tags: BuruhDisnaker TarakanTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

by Prasetya
03/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Internasional Juwata Tarakan memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal meski kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi dari Aliansi...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Next Post
Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Jangan Lupa Membayar Zakat

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Gempa Guncang Wilayah Tuban, BMKG: Lebih Lima Kali Gempa Susulan, Warga Diimbau Tenang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.