Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

UU TPKS Disahkan, DP3APPKB Tarakan: Keadilan untuk Para Korban Kekerasan Seksual

by Rizkqi
16/04/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Stop kekerasan seksual (Foto: Istimewa)

Stop kekerasan seksual (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa hari lalu resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Menanggapi pengesahaan UU TPKS tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan  Maryam siap mengimplementasikan UU tersebut.

RELATED POSTS

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

Menurut dia, UU TPKS tersebut bisa menjadi solusi penegakan hukum di tengah adanya peningkatan kasus tindak kekerasan, tindak KDRT, tindak pelecehan seksual di Kota Tarakan. “UU TPKS ini merupakan keadilan bagi para korban kekerasan seksual, apalagi dalam UU tersebut ada hukuman kebiri,” ujarnya kepada CAKRA NEWS, Sabtu (16/4/2022).

Meski begitu pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait UU tersebut karena belum membaca secara lengkap. Namun dirinya siap mensosialisasikan UU TPKS ini kepada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Borneo Tarakan.

“Selain itu pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Psikolog akan melakukan pendampingan terhadap para korban untuk menyembuhkan trauma pasca mengalami kekerasan seksual,” kata dia.

Pihaknya pun berharap, dengan penerapan UU TPKS menjadi pegangan instansinya untuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Tarakan. Sebagai informasi, UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Berikut rinciannya:

  • pelecehan seksual nonfisik;
  • pelecehan seksual fisik;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • pemaksaan perkawinan;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual; dan
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.
Tags: Kekerasan SeksualUU TPKS
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut...

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi...

ANK Pimpin Kontingen KORMI Kaltara ke NTB, Bidik 10 Besar Nasional

ANK Pimpin Kontingen KORMI Kaltara ke NTB, Bidik 10 Besar Nasional

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dengan semangat tinggi dan persiapan yang matang, Kalimantan Utara akan memberangkatkan 160 pegiat olahraga ke ajang Festival Olahraga...

SIWO PWI Nunukan Kantongi Dukungan Penuh Bupati

SIWO PWI Nunukan Kantongi Dukungan Penuh Bupati

by Prasetya
21/07/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan telah menuntaskan agenda krusial dalam persiapan menjadi...

UBT Kenalkan Probiotik Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan Produksi Udang Windu

UBT Kenalkan Probiotik Ramah Lingkungan untuk Tingkatkan Produksi Udang Windu

by Prasetya
20/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggelar pelatihan peningkatan produktivitas tambak udang...

Next Post
Menteri BUMN Erick Thohir

Optimalisasi Transformasi Digital, Erick Thohir Perintahkan Ketua Fordigi Lakukan Ini

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang ingatkan pandemo COVID belum berakhir

Gubernur Zainal Paliwang: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Segera Vaksin!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.