Malinau, CAKRANEWS – Wakil Bupati Jakaria, S.E., M.Si. membuka secara resmi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di Kabupaten Malinau.
Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Selasa (20/06).
Dalam sambutannya Jakaria menjelaskan pada dasarnya seluruh karyawan, buruh atau pekerja wajib memiliki jaminan sosial. Tidak terkecuali juga kepada pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.
Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan pastinya untuk memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.
Sosialisasi ini sangat penting bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Malinau.
“Karena ini selalu menjadi masalah maka sangat penting untuk selalu di bahas berulang-ulang,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan melalui program-program mereka, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menjaga bila pekerja kehilangan pekerjaan sewaktu – waktu akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pemberi kerja.
“Masing-masing dari program BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki manfaat dan fungsi yang spesifik, namun secara garis besar semua program yang dijalankan untuk meringankan beban sosial dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Terlebih pula kegiatan ini untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagkerjaan yang ada di Kabupaten Malinau.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau Drs. Emang Mering, M.Si. menerangkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk memberi pemahaman yang baik kepada perusahaan maupun karyawan bagaimana program jaminan sosial itu bisa terlaksana.
“Karena memang aturan terkait sudah sangat mendasar sehingga ini harus dilaksanakan dalam rangka memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pekerja. Terutama dalam menghadapi masalah saat bekerja,” ucapnya.
Dalam sosialisasi ini, Disnaker Kabupaten Malinau telah mengundang pihak yang memang kompeten untuk bidang ini yakni dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara.
“Kami juga mengundang pimpinan perusahaan ataupun HRDnya bersama karyawan supaya informasi ini bisa berimbang sehingga tercipta sebuah kondisi kerja yang baik,” tuturnya.
Discussion about this post