Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE.,M.Si menghadiri Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Kamis (15 Juli 2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nunukan yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan Yudi prihastoro, SH.MH, mengatakan Dari 239 perkara terdapat 165 perkara didalamnya masalah narkotika yang harus menjadi perhatian penting bagi semua pihak bukan hanya kejaksaan saja, karena didalamnya terdapat masalah keberlanjutan anak bangsa.
“Bagaimana kedepannya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penyuluhan tentang penegakan hukum, dan Kedepannya diharapkan tidak semua orang masuk penjara kalau hanya sebagai korban atau pengguna, kalau bisa direhab akan lebih baik dari pada dipenjara”, ujarnya.
Selain perkara Narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Non narkotika lainnya yang terdiri dari pencurian, pembunuhan, penganiayaan, keimigrasian, pengrusakan, pembakaran hutan dan lahan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam, perlindungan anak, asusila, serta barang impor yang tidak tercantum dalam manifest.
Dalam kegiatan tersebut wakil bupati nunukan H. Hanafiah,SE.M,Si juga turut memusnahkan beberapa Barang bukti berupa sabu, senjata api, handphone, dan senjata tajam.
Selain wakil bupati Nunukan tampak turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Ketua Pengadilan negeri Nunukan Rakhmat Dwinanto, SH, Aipda Ma’aruf Polres Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan Sri Hermanto, kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto serta Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Pebrianto, SE. CTMP. (Humas/Diskominfotik)
Discussion about this post