TARAKAN, Cakra.news – Forum Masyarakat Amal Lama mengatasnamakan Warga Pantai Amal Lama berdemo di depan kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (20/09). Mereka menolak tembok pembatas antara pemukiman warga dengan tempat wisata.
“Tembok tersebut membatasi dan menghambat mata pencaharian warga pantai Amal Lama yang sebagian besar adalah nelayan,” ungkap M Rijal selaku Korlap.
Sesuai dengan Undang-Undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, lanjut Rijal, membuat tempat pariwisata harus didukung oleh masyarakat setempat, “Pemkot harus mendukung dan mendengar aspirasi masyarakat,” serunya
Tembok yang didirikan, ujar pendemo, bukan di bibir pantai namun di halaman depan rumah masyarakat, kurang lebih setinggi 4 meter, di sepanjang tempat wisata tersebut, sehingga warga kesulitan untuk dapat memantau kapal yang diparkir di pantai, jadi harus memutar lebih jauh.
Ada 3 RT yang terdampak, yaitu RT 3, RT 4 dan RT 5. Warga sebenarnya mendukung adanya tempat wisata namun tidak mendukung adanya tembok yang menghalangi rumah warga. Misalkan ada pintu harus sesuai dengan apa yang masyarakat mau, karena kalau misalkan cuma ada 2 atau 3 pintu kasihan masyarakat yang jauh dari pintu.
Anggota Dewan, menanggapi aksi demo, selaku fasilitator ingin mempertemukan warga Amal Lama dengan Walikota dan Instansi-instansi terkait, “Kami akan tetap mengawal karena ini bukan akhir dari tuntutan kami, ini adalah sebagian daripada proses,” tegas Rijal.Demo di depan kantor DPRD Kota Tarakan ini berlangsung tertib dan aman. Korlap yaitu Selamat dan M Rijal dipersilahkan masuk menemui anggota DPRD dan menghasilkan 3 kesepakatan yang langsung dibacakan oleh Korlap di depan warga pendemo, tak hanya itu Wakil Ketua DPRD Yulius Dinandus berkenan turun ke pendemo untuk menjelaskan kesepakatan yang sudah dibuat.
Isi kesepakatan DPRD Kota Tarakan dan Forum Masyarakat Amal Lama sebagai berikut:
1. Dalam waktu paling lambat tanggal 25 September 2021 DPRD Kota Tarakan akan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Pemerintah Kota Tarakan berkenaan dengan tuntutan Forum Masyarakat Amal Lama.
2. DPRD Kota Tarakan akan mengadakan kujungan lapangan guna meninjau lokasi sesuai dengan tuntuan Forum Masyarakat Amal Lama.
3. Jika Pembagunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota di Amal Lama tidak pro rakyat maka DPRD Kota Tarakan akan merekomendasikan kegiatan pembangunan di pantai Amal Lama dihentikan.*
Pewarta : Aan Boan Kardono
Discussion about this post