JAKARTA, CAKRANEWS – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah disepakati bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR RI.
“Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 8 Juni.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, bahwa untuk pendaftaran calon legislatif (caleg), baik DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dibuka pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk anggota DPD, periode daftar pencalonan dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023,” ujar Hasyim.
Sementara untuk capres dan cawapres, pendaftarannya dibuka sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk mendukung penuh semua tahapan Pemilu 2024, dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa juga terkait kelancaran distribusi logistik.
Discussion about this post