Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Ketum PAN Zulkifli Hasan Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat, Ini Bunyi SK-nya

by Redaksi
07/06/2022
in Headline, Politik
A A
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kaltara, Makbul, saat menunjukkan surat pembatalan (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kaltara, Makbul, saat menunjukkan surat pembatalan (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya membatalkan pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota partai.

Berdasarkan informasi yang didapat CAKRANEWS, Selasa (7/6/2022), keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 6 juni 2022.

RELATED POSTS

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

“Menetapkan, keputusan membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H.Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan,” bunyi SK yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

DPP PAN Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat
DPP PAN Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat

Dalam SK tersebut juga menyebutkan kedudukan, hak dan status Khaeruddin sebagai anggota PAN dikembalikan, termasuk KTA PAN nomor 3402.0000001.091275.1.98 dinyatakan sah dan berlaku.

Yang terpenting dari SK tersebut, yakni dikembalikannya jabatan dan kedudukan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024.

“Kepada DPW PAN Provinsi Kaltara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi surat keputusan ini. Barang siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” bunyi SK tersebut.

Sebelumnya pasca bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada Selasa (31/4/2022) lalu, eks Wawali Khaeruddin Arif harus menelan pil pahit lantaran mendengar kabar bahwa dirinya dikeluarkan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Jadi memang tertanggal 25 kemaren dari DPP dan DPW telah menyurat ke DPR dan KPU terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW), bahwa saya sudah diberhentikan dari partai karena tersandung kasus.,” ucapnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Tarakan.

Ia pun berkeluh kesah dan menegaskan hal itu tak seharusnya terjadi. Sebabnya, hasil dari pengadilan memutuskan bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Untuk itu, ia akan mengambil langkah untuk menyurat ke Mahkamah partai. Harapannya, kata Arief, pemberhentian itu bisa dibatalkan.

“Jadi tentu, karena alasan ini cuman satu, kalau logikanya ketika saya dinyatakan tidak bersalah, berati harusnya itu gugur dong,” ucap Arif.

Dirinya juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan DPP PAN untuk menyatakan bukti putusan pengadilan agar menjadi dasar dan bukti DPP dalam mengambil sebuah keputusan.

Arif pun mengaku akan berusaha memperjuangkan haknya dan akan menunggu hasil surat jawabannya. “Hari ini tadi saya sudah ke kantor DPRD, lalu kantor Gubernur, lalu juga ke KPU, tidak lain untuk berkonsultasi, lalu mengirimkan surat, bagaimana proses itu dihentikan terlebih dahulu, karena masih ada masalah internal partai politik,” kata dia.

Kendati demikian dirinya berpendapat bahwa partai tidak bersalah dalam hal ini. Dikarenakan tercantum dalam AD ART bahwa anggota yang dalam hal terkena sanksi hukum harus diberhentikan.

“Seharusnya ini pemberhentian sementara, karena proses hukum itu belum berjalan, salah dan benar juga belum tahu. Sehingga sesungguhnya memang itu belum selesai, artinya ini pemberhentian saya terlalu dini, sementara ini belum inkrah,” ucapnya.

 

Pewarta: Ade P

 

Tags: Khaeruddin Arief HidayatPAN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Next Post
RP ditangkap usai buron 5 hari

RP Mau Kabur Saat Diciduk di Nunukan, Lihat yang Ditunjukkan Iptu Wisnu

Pelantikan 253 pejabat Kaltara guna penyederhanaan birokrasi

Pesan Penting Zainal Paliwang untuk ASN: Jadikan Inovasi Sebagai Nafas Bertugas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.