JAKARTA, CAKRANEWS – Polri kembali menegaskan bahwa tidak akan ada tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko mengatakan, kepolisian hanya mengimbau agar sebaiknya tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara demi keselamatan.
Imbauan ini ditujukan bagi seluruh pengendara roda dua, baik di kota besar sampai ke desa-desa, yang menurut Gatot demi kebaikan masyarakat.
“Kan sudah jelas disampaikan Pak Kakorlantas, itu kan imbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itukan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” kata Gatot, seperti dikutip dari Republika, Senin 26 Juni 2022.
Imbauan ini juga berlaku bagi siapa pun dan pekerjaan apa pun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.
“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ujarnya.
Adapun yang disampaikan Gatot ini, menepis kabar bohong atau hoaks yang sebelumnya beredar, bahwa polisi akan memberlakukan tilang kepada pengendara yang memakai sandal jepit.
Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan, data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materiel Rp 395 juta.
Discussion about this post