TARAKAN, CAKRANEWS – Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadwalkan bakal dilakukan pada bulan Juli 2022 mendatang. Rencana tersebut merupakan bagian dari uji coba uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengungkap bahwa hal itu masih dalam rencana dan perlu persiapan jika memang akan diterapkan.
“Karena jika hal itu diterapkan akan melibatkan mitra-mitra BPJS seperti rumah sakit. Sampai dengan saat ini kami di BPJS kesehatan belum ada perubahan dan masih menunggu pusat. Karena ketika itu jalan pasti ada regulasi dan penetapannya,” ucap Alvian Nasukhi Ketua Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan KC Tarakan kepada CAKRANEWS, Rabu (22/6/2022).
Alvian menyebut sampai dengan saat ini penerapan di internal belum ada. Sebab, kata dia, segala sesuatunya harus siap dari segala sisi.
Sebagai kantor cabang, lanjut Alvian, saat ini pihaknya berfokus pada perbaikan pelayanan. “Jadi di kami itu ada standarisasi. Ini yang mungkin terpelintir di media. Karena yang beredar itu penyamaan iuran padahal yang terjadi adalah standarisasi pelayanan. Contohnya ada peserta kelas 1 di kota Tarakan berobat di kota , kita harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan selayaknya di kota sebelumnya. Artinya tidak ada perbedaan. Kita sedang berusaha memperbaiki standarisasi itu,” ujarnya.
Selain itu, kantor BPJS cabang Tarakan terus melakukan perbaikan demi mengoptimalkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, sebagai badan penyelenggara kesehatan ketika ada masukkan akan mereka tampung dan temukan solusi.
“Contoh sebelumnya kepala cabang kami bertemu warga negara asing yang kebetulan berobat disini, dan alhamdulillah responnya luar biasa. Mereka membandingkan di negara mereka, dan katanya pelayanan di sini lebih baik,” katanya.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post