Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Nah! Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

by Ryan Virgiawan
22/06/2022
in Hukum & Kriminal
A A
Bikin Malu Jokowi Gegara Mafia Migor, Mendag Lutfi Juga Harus Ditangkap

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Lutfi datang pada Rabu 22 Juni 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan batik, langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung, siap menghadapi pertanyaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

RELATED POSTS

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Padahal, Lutfi baru saja menanggalkan jabatannya sebagai Mendag, setelah dicopot oleh Presiden Joko Widodo dan digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi bertujuan meminta klarifikasi perannya semasa menjabat sebagai Mendag, ketika kasus minyak goreng ini bergulir.

“Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka,” kata Supardi.

Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan empat dari pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: m lutfiMinyak Goreng
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

by Prasetya
20/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Menanggapi sorotan publik terkait penghapusan insentif guru, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para pendidik. Wakil...

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

by Prasetya
24/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S....

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

by Prasetya
04/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai bentuk perhatian terhadap anggota yang sedang dalam masa pemulihan, Kasat Samapta Polres Tarakan, IPTU Imran Tawainella,...

Next Post
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Pengumuman, Gubernur Zainal Paliwang Janji Bakal Kasih Ini ke Warga yang Jaga Hutan

Laknatullah! Warga Palestina Tewas Ditikam Zionis Israel karena Tolak Serahkan Tanh

Laknatullah! Warga Palestina Tewas Ditikam Zionis Israel karena Tolak Serahkan Tanh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.