TARAKAN, CAKRANEWS– Sejumlah hal turut menjadi perhatian penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tarakan sebelum memberikan izin pernikahan. Salah satunya memeriksa dan memverifikasi data calon pengantin wanita, apakah ia berstatus belum menikah atau sudah janda.
Hal ini menjadi penting sebab banyak kejadian khususnya di Tarakan Tengah, warga masih aman terhadap aturan masa iddah. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya.
“Ada permasalahan yang selama ini masih ditemukan dalam proses pendataan pernikahan yakni masyarakat masih awam terkait masa iddah,” ucap Pengulu KUA Tarakan Tengah, Jusman kepada CAKRANEWS saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/7/2022).
Padahal, menurut Jusman surat edaran dari pusat terkait menggunakan masa iddah sebelum menikah sudah ada. Hal ini juga yang kami khawatirkan takutnya banyak pernikahan siri. Agar kejadian ini tidak berulang, KUA rutin mensosialisasikan aturan tersebut.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa iddah telah di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dalam aturan tersebut, masa iddah untuk wanita cerai hidup adalah 3 bulan 10 hari. Sedangkan untuk cerai mati 4 bulan 10 hari.
“Jadi harus menunggu masa ini dulu baru menikah. Jadi ketika ada kasus seperti ini kami langsung tolak. Yah kami akui banyak masyarakat yang blm menyelesaikan masa iddah akan tetapi sudah bikin jadwal pernikahan potong ini potong itu. Padahal, semua ada regulasinya,” ucap Jusman
Pada kesempatan ini pula, Jusman mengungkap pada tahun 2022 ini di KUA Tarakan Tengah ada 201 orang telah menikah. Adapun rinciannya sebagai berikut: Januari 34, Februari 43, Maret 46, April 4, Mei 50, Juni 17, Juli sampai dengan tanggal 12 ada 7 orang.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post