Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Ini Wejangan KUA untuk Janda Tarakan yang Ngebet Nikah, Tolong Disimak!

by Prasetya
13/07/2022
in Headline, Kaltara
A A

Pengulu KUA Tarakan Tengah, Jusman

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS– Sejumlah hal turut menjadi perhatian penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tarakan sebelum memberikan izin pernikahan. Salah satunya memeriksa dan memverifikasi data calon pengantin wanita, apakah ia berstatus belum menikah atau sudah janda.

Hal ini menjadi penting sebab banyak kejadian khususnya di Tarakan Tengah, warga masih aman terhadap aturan masa iddah. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

RELATED POSTS

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

“Ada permasalahan yang selama ini masih ditemukan dalam proses pendataan pernikahan yakni masyarakat masih awam terkait masa iddah,” ucap Pengulu KUA Tarakan Tengah, Jusman kepada CAKRANEWS saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/7/2022).

Padahal, menurut Jusman surat edaran dari pusat terkait menggunakan masa iddah sebelum menikah sudah ada. Hal ini juga yang kami khawatirkan takutnya banyak pernikahan siri. Agar kejadian ini tidak berulang, KUA rutin mensosialisasikan aturan tersebut.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa iddah telah di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dalam aturan tersebut, masa iddah untuk wanita cerai hidup adalah 3 bulan 10 hari. Sedangkan untuk cerai mati 4 bulan 10 hari.

“Jadi harus menunggu masa ini dulu baru menikah. Jadi ketika ada kasus seperti ini kami langsung tolak. Yah kami akui banyak masyarakat yang blm menyelesaikan masa iddah akan tetapi sudah bikin jadwal pernikahan potong ini potong itu. Padahal, semua ada regulasinya,” ucap Jusman

Pada kesempatan ini pula, Jusman mengungkap pada tahun 2022 ini di KUA Tarakan Tengah ada 201 orang telah menikah. Adapun rinciannya sebagai berikut: Januari 34, Februari 43, Maret 46, April 4, Mei 50, Juni 17, Juli sampai dengan tanggal 12 ada 7 orang.

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: KUAPernikahan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Next Post

Ini Rencana Nurul Huda Pasca Gagal Jadi Polwan

Pemda Beri Apresiasi Di Penutupan Perayaan HUT Ke-64 Desa Pulau Sapi

Pemda Beri Apresiasi Di Penutupan Perayaan HUT Ke-64 Desa Pulau Sapi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.