Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

by Rizkqi
13/08/2022
in Kaltara
A A
Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono (Foto: Rizqki CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hukuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut dikarenakan dua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

“Yang kita berikan hukuman ada dua orang, kasusnya yaitu mangkir,” ucap Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Kota Tarakan, Rusmono, usai melakukan pertemuan penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Walikota.

Sambungnya, dua orang ASN tersebut di jatuhkan hukuman yang berbeda. Satu ASN dijatuhkan hukuman sedang, dan satu ASN lagi dijatuhkan hukuman berat.

Rusmono mengatakan, sebelum dijatuhkan hukuman berat, sudah ada keringanan dari BKPSDM untuk satu orang ASN tersebut. Bahwa, telah dikeluarkan putusan ASN tersebut mangkir karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga, bahwa untuk hukum kategori sedang, ASN tersebut telah mangkir selama kurang dari 20 hari. Sedangkan untuk hukuman kategori berat, ASN tersebut telah mangkir selama melebihi 20 hari.

Pada saat ditanya mengenai asal OPD ASN tersebut, Rusmono enggan memberikan jawaban. “Ini sifatnya rahasia, yang jelas yang satu dijatuhi hukuman sedang yang satunya berat. Kalau ada ASN yang melanggar disiplin, atasannya langsung yang memproses ada bukti atau tidak. Kalau ada bukti diberi sanksi, sehingga kewenangan awal memberi sanksi ada di dinas, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM atau wali kota” tuturnya.

Tags: ASNTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

Partai Ummat Buka Peluang Dukung Capres, Ini Kriterianya dari Amien Rais

Syarat Capres Pilihan Amien Rais, Harus Ucapkan Selamat Tinggal untuk..

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.