Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

by Rizkqi
13/08/2022
in Kaltara
A A
Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono (Foto: Rizqki CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hukuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut dikarenakan dua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

“Yang kita berikan hukuman ada dua orang, kasusnya yaitu mangkir,” ucap Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Kota Tarakan, Rusmono, usai melakukan pertemuan penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Walikota.

Sambungnya, dua orang ASN tersebut di jatuhkan hukuman yang berbeda. Satu ASN dijatuhkan hukuman sedang, dan satu ASN lagi dijatuhkan hukuman berat.

Rusmono mengatakan, sebelum dijatuhkan hukuman berat, sudah ada keringanan dari BKPSDM untuk satu orang ASN tersebut. Bahwa, telah dikeluarkan putusan ASN tersebut mangkir karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga, bahwa untuk hukum kategori sedang, ASN tersebut telah mangkir selama kurang dari 20 hari. Sedangkan untuk hukuman kategori berat, ASN tersebut telah mangkir selama melebihi 20 hari.

Pada saat ditanya mengenai asal OPD ASN tersebut, Rusmono enggan memberikan jawaban. “Ini sifatnya rahasia, yang jelas yang satu dijatuhi hukuman sedang yang satunya berat. Kalau ada ASN yang melanggar disiplin, atasannya langsung yang memproses ada bukti atau tidak. Kalau ada bukti diberi sanksi, sehingga kewenangan awal memberi sanksi ada di dinas, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM atau wali kota” tuturnya.

Tags: ASNTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

Partai Ummat Buka Peluang Dukung Capres, Ini Kriterianya dari Amien Rais

Syarat Capres Pilihan Amien Rais, Harus Ucapkan Selamat Tinggal untuk..

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 17): Bertabur Bintang Akabri 1990

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.