Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aksinya Nyuri di Tunggal Jaya Viral Maret Lalu, RH Diringkus Anak Buah Iptu Sri Djayanthi

by Rizkqi
15/08/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Aksinya Nyuri di Tunggal Jaya Viral Maret Lalu, RH Diringkus Anak Buah Iptu Sri Djayanthi

Pelaku RH yang hanya bisa tertunduk setalah di tangkap polisi (Foto: Rizkqi CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, menangkap pria berinisial RH seorang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di bulan Maret lalu karena telah melakukan pencurian di sebuah toko handphone yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Tarakan Tengah.

Selain menjadi pelaku curat, RH juga disebut menjadi pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Karang Balik. Hal tersebut disampaikan Kapolsek KSKP Tarakan, Iptu Sri Djayanthi, pada saat jumpa pers di Tarakan beberapa hari lalu.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

“Berhasil kita tangkap pria berinisial RH, warga Karang Balik yang telah melakukan kejahatan berupa pencurian di sebuah toko handphone di Jalan Yos Sudarso, yang dilakukannya pada bulan Maret lalu, tepatnya 20 Maret 2022. Selain itu RH juga menjadi pelaku kejahatan pencurian satu unit sepeda motor Mio M3 yang dilakukannya pada bulan Juni tepatnya pada 26 Juni 2022,” kata Sri Djayanthi.

RH di tangkap di rumahnya di Jalan DR Sutomo, RT 09, Karang Balik, pada Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 21.30 Wita.

Setelah ditangkap, Unit Reskrim membawa pelaku menuju Mako KSKP untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan membernarkan bahwa pencurian yang terjadi di toko Tunggal Jaya adalah perbuatannya.

“Pelaku mengaku masuk ke dalam counter Handphone dengan cara memanjat dinding toko kemudian masuk melewati lantai dua kemudian turun ke bawa tempat penjualan handphone dan aksesoris,” ujar Sri.

“Setelah itu, pada Minggu 26 Juni 2022, sekitar pukul 23.00 Wita, RH kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang diparkir korban di teras rumahnya yang berada di karang balik, dengan cara merusak kunci kontaknya,” kata dia menambahkan.

Atas Perbuatan RH, korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta sedangkan korban kedua mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RH disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP jo pasal 65 ayat 1, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Tags: KriminalTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan Tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022

Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan Tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022

Bupati Laura Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A 2023

Bupati Laura Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nunukan T.A 2023

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    LPA HPPMI Maros Gelar Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon di Desa Mattirotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Konsorsium 303, Begini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Update Seleksi PPPK Tahap 2 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.