Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

YML Menghadiahi Kekasih dengan Hasil Curian

by Redaksi
26/10/2021
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
YML Menghadiahi Kekasih dengan Hasil Curian
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengunngkap kasus terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakuakan oleh YML (27) di kediaman BU (45), Selasa (26/10/2021).

Adapun kronologis kejadian, pada Senin 24 Oktober 2021 Sekitar pukul 21.00 Wita datang BU (45) yang melaporkan tindak pidana pencurian di rumah miliknya pada Jumat 02 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wita yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai RT 04 RW 02, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Keterangan pelapor, saat BU memasuki rumah, ia melihat isi rumahnya dalam keadaan terhambur. Kemudian BU mengecek barang perabotan miliknya, dan diketahui telah kehilangan uang tunai sebesar 15 Juta Rupiah yang tersimpan di samping tempat tidur, Hp merek Nokia senter dan emas sebesar 9 gram.

Lalu, pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita saat BU mengecek sarang burung miliknya dan masuk ke dalam ruang kamarnya, ternyata juga dalam keadaan terhambur. Setelah BU melakukan pengecekan, telah hilang uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah dan parfum Aigner.

Atas kejadian tersebut, BU mengalami kerugian sekitar 26 Juta Rupiah. Dan ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melakukan cek TKP dan Olah TKP, dilanjut melakukan penyelidikan atas kejadian itu.

Pada pukul 22.00 Wita, saat penyelidikan berlangsung tim kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang memberikan emas, parfum dan uang kepada seorang wanita. Padahal jika dilihat, laki-laki tersebut diduga tidak mampu untuk mendapatkan barang dengan nilai yang cukup besar. Sehingga tim kepolisian melakukan profilling terhadap laki-laki yang dicurigai itu.

Pada Selasa (25/10/2021) pukul 03.00 Wita tim kepolisian mendatangi terduga pelaku, dan mengamankan YML.

Saat dilakukan interogasi, YML mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian tersebut, dan memberikan hasil curiannya kepada seorang wanita yang diduga kekasihnya.

Kronologis penangkapan YML oleh kepolisisan Polres Bulungan pada Selasa sekira pukul 04.30 Wita.

Saat tim kepolisian dan pelaku melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan di rumanya, YML mencoba melarikan diri melalui jendela rumahnya. Kemudian tim kepolisian melakukan pengejaran dan melakukan penindakan tegas terukur terhadapnya dengan melumpuhkan kaki pelaku.

Setelah itu pelaku diamankan ke Mako Polres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi lebih mendalam, YML juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tempat lain yaitu di Km 09 Bumi Rahayu sebuah speaker aktif merek Sanken, uang 5 Ratus Ribu Rupiah, jam tangan senilai 5 Ratus Ribu Rupiah dan 1 buah Hp merek Oppo warna merah.

Motif pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan menjual barang hasil curian tersebut. Dengan modus melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah yang akan ia targetkan. Pada saat malam hari dan pemilik rumah lengah, pelaku melakukan aksinya untuk mengambil barang berharga milik korban.

Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bulungan diantaranya 1 buah Hp, 1 buah buah parfum dan 1 buah sound.

Karena ulahnya, YML terjerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan : barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada malam hari di pekarangan rumah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan tindak pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.*

Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan

Tags: PencurianPolres Bulungan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
AKBP Ricky Hadiyanto Jabat Plt Kapolres Nunukan

AKBP Ricky Hadiyanto Jabat Plt Kapolres Nunukan

elang HUT Kabupaten Malinau Ke-22, TP PKK dan Dekranasda Gelar Berbagai Macam Lomba

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.