TANJUNG SELOR, cakra.news – Semenjak beredar video kasus pemukulan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar terhadap anakbuahnya, Brigadir SL, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti kasus tersebut.
Dari rilis Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, Berdasarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara, telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 kepada Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, S.I.K dan Nomor : Sprin/953/X/KEP/2021 kepada Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara AKBP Ricky Hadiyanto, S.H, S.I.K, M.H.
Isi surat perintah tersebut, menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Nunukan Polda Kaltara untuk mengantikan posisi AKBP Saiful Anwar yang tersandung kasus penganiayaan terhadap anakbuahnya Brigadir SL. Hingga saat ini, SA dan Brigadir SL masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltara.
Terang Budi Rachmat, dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Nunukan, sementara ia dinonaktifkan dalam tugasnya. Kapolda Kaltara pun telah membatalkan surat mutasi Brigadir SL ke Polsek Krayan Selatan yang ditanda tangani Kapolres Nunukan.
“Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan melalui SKEP Kapolda Kaltara,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara.*
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post