Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pemeran Kebaya Merah Alami Gangguan Jiwa, Kebal Hukum Lah Ini?

by Ryan Virgiawan
11/11/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Pemeran Video Wikwik Kebaya Merah Ditangkap, Ini Identitasnya

Viral video Kebaya Merah

Share on FacebookShare on Twitter

JAWA TIMUR, CAKRANEWS – Pemeran wanita dalam video porno viral ‘Kebaya Merah’ berinisial AH, diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang pemeran video Kebaya Merah sebagai tersangka, yang dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

RELATED POSTS

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Namun, belakangan diketahui bahwa AH sebagai pemeran wanita, merupakan pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya, Jawa Timur.

Masyarakat pun khawatir, perempuan tersebut akan kebal alias lolos dari jeratan hukum karena alasan gangguan kejiwaan. Benarkah bisa demikian?

Mengutip REQnews, merujuk Pasal 44 ayat (1) KUHP:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.”

Dapat ditarik kesimpulan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Adapun kriteria orang dengan gangguan jiwa yang bisa lolos dari hukum adalah yang mengalami perubahan akal dan kurang akal.

Perubahan akal terjadi karena seseorang mengidap gangguan kejiwaan.

Gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia. Istilah lainnya yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Nantinya, pihak kepolisian dan ahli psikologi forensik akan memeriksa kejiwaan pemeran kebaya merah.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

DPRD Kaltara Siapkan Sidak Perbatasan, Soroti Jalur Barang Ilegal

by Prasetya
15/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi I DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan. DPRD berencana menggelar...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Next Post
Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-115

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Bupati Buka Pasar Murah Sekaligus Serahkan Bantuan Modal Untuk Pelaku Usaha Mikro

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diikuti 78 Tim Peserta, Lomba Senam Yameto dan Lukiwol Dibuka Secara Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.