JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bergabung menjadi panitia penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, dasar hukum yang dapat digunakan untuk ASN menjadi penyelenggara pemilu adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang isinya meminta kepala daerah mengizinkan aparaturnya bergabung menjadi petugas badan ad hoc.
“Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc,” kata Parsa di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Namun, ASN sebelum memutuskan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, harus mempertimbangkan beberapa hal.
Parsa menyebut, selain harus mendapat izin cuti dari atasan, ASN yang menjadi penyelenggara pemilu tidak menerima gaji dari negara atas jabatannya di pemerintahan.
“Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” ujar Parsa.
Lebih lanjut, Parsa menuturkan, kebijakan memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu ini muncul karena KPU RI sempat kesulitan dalam merekrut petugas badan ad hoc.
Terkait aspek netralitas yang harus dijaga ASN, Parsa menegaskan bahwa ketika ASN menjadi panita pemilu, justru dia menjadi semakin netral.
“Dia dua kali kena. Sebagai PNS dia harus netral. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus netral. Itu seharusnya semakin kuat netralitasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2022.
Discussion about this post