Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu? Begini Penjelasan KPU RI

by Ryan Virgiawan
04/01/2023
in News, Politik
A A
Untuk PNS di Kaltara yang Sering Bolos, Ini Ancaman Keras dari Menteri Tjahjo

PNS

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bergabung menjadi panitia penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, dasar hukum yang dapat digunakan untuk ASN menjadi penyelenggara pemilu adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang isinya meminta kepala daerah mengizinkan aparaturnya bergabung menjadi petugas badan ad hoc.

RELATED POSTS

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc,” kata Parsa di Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Namun, ASN sebelum memutuskan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, harus mempertimbangkan beberapa hal.

Parsa menyebut, selain harus mendapat izin cuti dari atasan, ASN yang menjadi penyelenggara pemilu tidak menerima gaji dari negara atas jabatannya di pemerintahan.

“Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” ujar Parsa.

Lebih lanjut, Parsa menuturkan, kebijakan memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu ini muncul karena KPU RI sempat kesulitan dalam merekrut petugas badan ad hoc.

Terkait aspek netralitas yang harus dijaga ASN, Parsa menegaskan bahwa ketika ASN menjadi panita pemilu, justru dia menjadi semakin netral.

“Dia dua kali kena. Sebagai PNS dia harus netral. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus netral. Itu seharusnya semakin kuat netralitasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat 30 Desember 2022.

Tags: ASNPemilu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

by Prasetya
21/04/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi...

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

Pekan Olahraga Pegadaian 2026 “Rise, Compete, Celebrate” Semarakkan HUT ke-125 dengan Semangat Sportivitas dan Kolaborasi

by Prasetya
20/04/2026
0

BALIKPAPAN, CAKRANEWS— Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-125 PT Pegadaian, Serikat Pekerja PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan berkolaborasi...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Next Post
Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Tak Ada Ampun, Ustaz Cabul Herry Wirawan Dihukum Mati

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Jerman Tolak Tanggung Jawab ke Polandia atas Kejahatan Perang Dunia II

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.