Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Ini Bikin Malu Erick Thohir Usai Tersandung Kasus Kosmetik Ilegal

by Ryan Virgiawan
09/03/2023
in Headline, Kaltara
A A
2 Kepala Kantor Pos di Kaltara Ini Bikin Malu Erick Thohir Usai Tersandung Kasus Kosmetik Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyampaikan pengungkapan perkara kosmetik tanpa izin edar (TIE) BPOM dalam press conference, Rabu 8 Maret 2023.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dimunculkan di hadapan publik.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Pelaku pertama inisial J alias N (38) yang berperan sebagai kurir salah satu online shop milik seseorang berinisial M yang saat ini masih buron.

Tersangka kedua yakni Kepala Kantor Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan berinisial CH (52) dan tersangka ketiga yakni TB (32), yang menjabat Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

Dua kepala Kantor Pos Indonesia ini sudah mencoreng wajah Menteri BUMN Erick Thohir, dan mempermalukan perusahaan pelat merah milik negara karena terlibat kasus serius.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan bahwa pengungkapan peredaran kosmetik ilegal ini bermula dari laporan masyarakat, yang kejadiannya pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Pelabuhan Tengkayu I.

“Sekitar pukul 12.30 WITA, Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso di Pelabuhan Tengkayu Kelurahan Sebengkok, sering terjadi pengiriman alat kosmetik diduga awalnya tanpa adanya izin edar (TIE) yang masuk ke Kota Tarakan,” ucap Ronaldo.

Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, lanjut Kapolres Tarakan, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial “M” yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui “M” memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui “M”, pemasok terbesar,” terang Kapolres Tarakan.

Kemudian selanjutnya, untuk tersangka J alias N, memiliki tugas menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial “M” dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

“Dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi,” lanjut AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.I.K., S.H.

Sebanyak 19 koli kosmetik ilegal berisi ribuan pcs paket diamankan dan terbungkus rapi dalam karung bertuliskan Kantor POS.

Kemudian dilanjutkan Kapolres Tarakan, adapun peran dari Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos.

“Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF,” terang Kapolres Tarakan.

Lalu ketika barang tiba di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB.

“Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar. Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman, Februari 2023 didapati 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar masuk ke Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Tarakan dan selanjutnya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Sehingga pada kasus ini, tiga tersangka disangkakan pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Untuk kosmetik ilegal menjadi konsentrasi kami juga karena sudah mengkhawatirkan. Terkait kosmetik ilegal banyak menggunakan bahan berbahaya. Tidak untuk dipakai masyarakat karena efeknya sangat berbahaya,” tukasnya.

Tags: kantor posTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Turnamen Panjat Tebing Antar Pelajar Resmi Dibuka

Turnamen Panjat Tebing Antar Pelajar Resmi Dibuka

Kampung KB Nunukan Selatan Prioritaskan Penanganan Stunting

Kampung KB Nunukan Selatan Prioritaskan Penanganan Stunting

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.