Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

Redaksi by Redaksi
02/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, cakra.news – Konsumen shampo dan minyak rambut sepertinya harus lebih waspada.

Sebuah pabrik pembuat shampo dan minyak rambut palsu di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang ternyata telah beroperasi selama tiga tahun, pada Selasa (28/12/2021) lalu digrebek kepolisian dari Polda Banten.

RELATED POSTS

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu yang mencatut sejumlah merek terkenal ini berawal dari ditemukannya ratusan saset shampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jum’at (31/12/2021).

Dijelaskan pula Condro, beberapa alat produksi ditemukan saat dilakukan penggerebekan di pabrik pembuat shampo dan minyak rambut palsu tersebut, seperti; mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Bahan baku yang ditemukan, kata Condro berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.

Pada saat penggeledahan itu pula, kata dia pihak pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya.

Dilanjut Condro, dari lokasi pabrik diamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk palsu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Dari tindak ilegal yang dijalankannya, kata Condro per bulan HL meraup untung hingga 200 juta rupiah dan kegiatan ini telah berjalan selama tiga tahun.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Atas perbuatannya, HL dijerat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar seperti diatur pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : kompas.com

Tags: Produk PalsuShampooTangerang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPN 3 Sei Menggaris

by Redaksi
05/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD meresmikan gedung baru di Sekolah Menengah Pertama (SMP)...

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

Al-Quran Dibakar di Swedia, PB HMI: Cederai Semangat Perdamaian Dunia

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ikut mengecam tindakan pembakaran Al-Quran di Stockholm, Swedia yang dilakukan...

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Dikenal sebagai Sosok yang Konsisten Kritik Rezim Jokowi

by Ryan Virgiawan
25/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Aktivis Lieus Sungkharisma meninggal dunia pada Selasa 24 Januari 2023 di RS Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan....

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

Innalillah, Ayah Kepala BIN Budi Gunawan Tutup Usia

by Ryan Virgiawan
24/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Keluarga besar Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan atau BG tengah diselimuti duka mendalam. Ayahanda BG, yakni Soedarno...

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

Cak Nun Sebut Jokowi Firaun, Pengamat: Apa Salahnya, Wong Tindakan Mereka Seperti Itu!

by Ryan Virgiawan
19/01/2023
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menilai, pernyataan budayawan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun yang menyebut Presiden Joko...

Next Post
Dua Remaja Putri Hampir Tewas Terseret Arus saat Berwisata di Pantai Batu Lamampu Sebatik

Dua Remaja Putri Hampir Tewas Terseret Arus saat Berwisata di Pantai Batu Lamampu Sebatik

Antisipasi Kejadian Terulang, Kades Tugaskan Linmas untuk Pengamanan

Antisipasi Kejadian Terulang, Kades Tugaskan Linmas untuk Pengamanan

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.