Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun

by Redaksi
02/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Produksi Shampo dan Minyak Rambut Palsu di Tangerang, Sudah Berjalan Tiga Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, cakra.news – Konsumen shampo dan minyak rambut sepertinya harus lebih waspada.

Sebuah pabrik pembuat shampo dan minyak rambut palsu di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang ternyata telah beroperasi selama tiga tahun, pada Selasa (28/12/2021) lalu digrebek kepolisian dari Polda Banten.

RELATED POSTS

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu yang mencatut sejumlah merek terkenal ini berawal dari ditemukannya ratusan saset shampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang,” kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jum’at (31/12/2021).

Dijelaskan pula Condro, beberapa alat produksi ditemukan saat dilakukan penggerebekan di pabrik pembuat shampo dan minyak rambut palsu tersebut, seperti; mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Bahan baku yang ditemukan, kata Condro berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.

Pada saat penggeledahan itu pula, kata dia pihak pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya.

Dilanjut Condro, dari lokasi pabrik diamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk palsu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Dari tindak ilegal yang dijalankannya, kata Condro per bulan HL meraup untung hingga 200 juta rupiah dan kegiatan ini telah berjalan selama tiga tahun.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Atas perbuatannya, HL dijerat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar seperti diatur pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : kompas.com

Tags: Produk PalsuShampooTangerang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

Wakapolda Sulteng Rayakan Idul Adha dengan Kesederhanaan, Saksikan Penyembelihan Sapi Qurban Bersama Ibunda Tercinta

by Redaksi
27/05/2026
0

Palu, CAKRANEWS – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak di halaman kediaman Wakapolda Sulawesi Tengah, di Jalan Garuda, Kota Palu,...

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

Diduga Ada Sel “Istimewa” di Lapas Tarakan, BNK POLTEKBISKAL Layangkan Somasi

by Prasetya
27/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dugaan adanya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan mencuat ke publik. Badan Narkotika Kampus...

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

Harga Sawit di Kaltara Ambruk Usai Pidato Prabowo, Petani Mulai Cemas

by Prasetya
26/05/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendadak ambruk usai pidato...

Next Post
Dua Remaja Putri Hampir Tewas Terseret Arus saat Berwisata di Pantai Batu Lamampu Sebatik

Dua Remaja Putri Hampir Tewas Terseret Arus saat Berwisata di Pantai Batu Lamampu Sebatik

Antisipasi Kejadian Terulang, Kades Tugaskan Linmas untuk Pengamanan

Antisipasi Kejadian Terulang, Kades Tugaskan Linmas untuk Pengamanan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.