NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial JO (19), warga Jalan Sei. Bilal Nunukan, diamankan polisi saat membawa kabur alias mencuri sepeda motor milik Suryadi (41).
Namun, aparat Polres Nunukan membebaskan JO dengan alasan, yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada 7 April 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat.
Suryadi, dengan mengendarai motor pergi ke tempat ia bekerja di Selisun. Sesampainya di lokasi, ia memarkir kendaraannya dengan kunci masih menempel.
Tak lama berselang, Suryadi kaget mendengar suara motornya berbunyi. Ia lari ke luar, mendapati JO tengah membawa kabur motor Jupiter MX miliknya.
“Korban saat itu melihat JO, korban sempat berteriak maling tapi pemuda tersebut terus melaju membawa kabur motor senilai Rp 5 juta tersebut,” kata Siswati.
Setelah itu, korban melapor ke polisi. Aparat lalu bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Pelaku, JO akhirnya teridentifikasi. Polisi melakukan pencarian dan mengamankan Jo di rumahnya, beserta barang bukti sepeda motor korban.
Usai mengamankan pelaku, aparat Unit Reskrim Polsek Nunukan mendapat informasi dari seorang saksi, yang menyatakan bahwa JO mengalami gangguan jiwa.
Siswati menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan profiling awal terhadap latar belakang pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut.
Ternyata kurang lebih satu tahun terakhir, JO ini diketahui dalam perawatan di ruang khusus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RSUD dr. H. Jusuf SK, Kota Tarakan dan sudah dilakukan konfirmasi terkait kondisi kejiwaan yang bersangkutan ke pihak rumah sakit.
“Ternyata JO ini pasien RSJ Tarakan, tapi kita belum tahu juga apa penyebabnya, sehingga JO ini bisa melarikan diri dari RSJ dan pulang kembali ke Nunukan,” ucap Siswati.
Pihaknya kemudian menyampaikan kepada korban terkait kondisi kejiwaan pelaku, sehingga korban bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara Restorative Justice (RJ).
“Korban bersedia mencabut laporan dan memaklumi kondisi kejiwaan pelaku, sehingga kita fasilitasi diselesaikan secara RJ,” kata Siswati.
Discussion about this post