Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

by Redaksi
18/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Buku register kepemilikan lahan yang biasanya terdaftar di desa sering dibawah Kepala Desa saat memasuki masa purna tugas. Padahal buku register itu menjadi dokemen cukup penting di Pemerintahan Desa.

Akibatnya, Kepala Desa pengganti kesulitan untuk konfirmasi autentik guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

RELATED POSTS

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat hadir pada kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan di Sayn café & Resto.

“Entah apa maksud dan tujuannya. Tapi pada pengamatan kami selama ini, kasus-kasus serupa itu kerap ditemukan,” terang Faisal.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan Kades pengganti yang tetap menerbitkan rekomendasi walau tanpa referensi yang kuat. Itu yang menjadi salah satu sebab jika di daerah ini, kata Faisal, terjadi banyak perkara tumpeng tindih kepemilikan tanah atau penyerobotan batas tanah yang tentu saja berdampak pada adanya masyarakat yang dirugikan.

Menyikapi persoalan ini, Faisal pada acara yang digelar BPN Nunukan saat itu juga tampil sebagai salah seorang narasumber, merasa perlu mengingatkan agar pejabat Kepala Desa, Lurah maupun Camat lebih selektif lagi atau berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi surat keterangan kepemilikan atas lahan yang diajukan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menyikapi ketimpangan-ketimpangan aturan sebelumnya, yang berakibat pada terjadi kasus-kasus sengketa tanah, menurut Faisal harus segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurusan surat kepemilikan lahan.

Namun jika dalam waktu dekat Perda dimaksud belum bisa dibuat, setidaknya untuk program kerja dalam waktu singkat ini, guna mengatasi persoalan-persoalan dokumen kepemilikan tanah yang terus meningkat, bisa diantispasi dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.(*)

Tags: BPNHumas Kabupaten NunukanRegulasiTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

Cuaca Panas-Kering, Dishut Kaltara Ingatkan Warga Waspada Karhutla

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) meningkat seiring kondisi cuaca yang panas dan kering di Kalimantan Utara...

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Next Post
Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.