Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

by Redaksi
18/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Buku register kepemilikan lahan yang biasanya terdaftar di desa sering dibawah Kepala Desa saat memasuki masa purna tugas. Padahal buku register itu menjadi dokemen cukup penting di Pemerintahan Desa.

Akibatnya, Kepala Desa pengganti kesulitan untuk konfirmasi autentik guna membuktikan keabsahan kepemilikan lahan jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi surat yang menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang yang berisi tentang identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah dan saksi-saksi.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan Tanah (Kabid PSPPT) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nunukan, Faisal Panguriseng, Selasa (16/5/2023) saat hadir pada kegiatan pertemuan Sinergi Antar Lembaga Dalam Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan di Sayn café & Resto.

“Entah apa maksud dan tujuannya. Tapi pada pengamatan kami selama ini, kasus-kasus serupa itu kerap ditemukan,” terang Faisal.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan Kades pengganti yang tetap menerbitkan rekomendasi walau tanpa referensi yang kuat. Itu yang menjadi salah satu sebab jika di daerah ini, kata Faisal, terjadi banyak perkara tumpeng tindih kepemilikan tanah atau penyerobotan batas tanah yang tentu saja berdampak pada adanya masyarakat yang dirugikan.

Menyikapi persoalan ini, Faisal pada acara yang digelar BPN Nunukan saat itu juga tampil sebagai salah seorang narasumber, merasa perlu mengingatkan agar pejabat Kepala Desa, Lurah maupun Camat lebih selektif lagi atau berhati-hati dalam menerbitkan rekomendasi surat keterangan kepemilikan atas lahan yang diajukan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam menyikapi ketimpangan-ketimpangan aturan sebelumnya, yang berakibat pada terjadi kasus-kasus sengketa tanah, menurut Faisal harus segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurusan surat kepemilikan lahan.

Namun jika dalam waktu dekat Perda dimaksud belum bisa dibuat, setidaknya untuk program kerja dalam waktu singkat ini, guna mengatasi persoalan-persoalan dokumen kepemilikan tanah yang terus meningkat, bisa diantispasi dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.(*)

Tags: BPNHumas Kabupaten NunukanRegulasiTanah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Seleksi Tiga JPTP Kabupaten Nunukan Siap Digelar

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Apa Solusi Kelangkaan Kayu yang Parah di Tarakan?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diikuti 78 Tim Peserta, Lomba Senam Yameto dan Lukiwol Dibuka Secara Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.