Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemda dan DPRD Sepakat Bahas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

by Redaksi
01/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemda dan DPRD Sepakat Bahas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Nunukan sepakat untuk membahas perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, untuk mengakomodir seluruh Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Pemda yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Setkab Nunukan, Rabu (31/5).

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

RDP yang dilaksanakan di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan Hj. Nikmah, membahas perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, untuk mengakomodir Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat termasuk dari etnis Dayak Tenggalan.

Pada revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018, Pemda melalui Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Puda Aslikar dan Kepala Bagian Hukum Hasruni, menawarkan opsi draft yang fokus pada pemberdayaan masyarakat hukum adat secara umum, tanpa merinci atau menyebutkan etnisnya secara spesifik.

Pertimbangan tersebut dilakukan apabila di belakang hari ada klaim serupa, yang dilakukan oleh etnis lainnya, pemerintah tidak perlu lagi melakukan perubahan terhadap Perda terbaru yang sudah diterbitkan.

Opsi tersebut secara umum disetujui oleh DPRD yang sepakat dengan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 serta pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tersebut berikutnya.

Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina, menyebut opsi yang disampaikan merupakan opsi yang terbaik. Agar di kemudian hari tidak terjadi clash di lapangan pada saat penetapan lokasi atau kekuasan lahan wilayah masing-masing etnis.

“Sebab substansi persoalan sebenarnya bukan pada penyebutan nama etnis tapi lebih kepada pengakuan wilayah kawasannya,” kata Andi Krislina.

Senada dengan itu, anggota DPRD lainnya Tri Wahyuni, Lewi, Darmasyah serta Nursan, mengemukakan hal yang sama terkait pertimbangan mereka terhadap Pemberdayaan yang menjadi dasar pada Raperda hasil revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dibahas nanti.(*)

Tags: DPRDHumas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Peringati Harlah Pancasila, Gotong Royong Membangun Peradaban Dan Pertumbuhan Global

Peringati Harlah Pancasila, Gotong Royong Membangun Peradaban Dan Pertumbuhan Global

Satpol PP Cepat Tanggap Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada

Satpol PP Cepat Tanggap Aduan Masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.