Nunukan, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke – 7 masa sidang III tahun 2022 – 2023 dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan atas persetujuan terhadap perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap, Senin (5/6).
Hendrawan, S Pd membacakan hasil laporan yang menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan penggabungan sebagian redaksi yang ada dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Hendrawan menyebutkan ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hal dan kewajiban masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan.
Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE MSi mengatakan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan serta di bahas pada tingkat pertama. Sebagaimana telah disetujui maka kewajiban pemerintah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada gubernur untuk mendapatkan fasilitas terhadap rancangan peraturan yang dimaksud melalui biro hukum Provinsi Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah yang di maksud sebelum di tetapkan atau di sahkan oleh kepala daerah.(*)
Discussion about this post