Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
05/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke – 7 masa sidang III tahun 2022 – 2023 dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan atas persetujuan terhadap perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap, Senin (5/6).

Hendrawan, S Pd membacakan hasil laporan yang menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan penggabungan sebagian redaksi yang ada dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Hendrawan menyebutkan ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hal dan kewajiban masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE MSi mengatakan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan serta di bahas pada tingkat pertama. Sebagaimana telah disetujui maka kewajiban pemerintah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada gubernur untuk mendapatkan fasilitas terhadap rancangan peraturan yang dimaksud melalui biro hukum Provinsi Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah yang di maksud sebelum di tetapkan atau di sahkan oleh kepala daerah.(*)

Tags: DPRDHukum AdatHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

by Prasetya
27/01/2026
0

Lutfi Iswahyudi, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara   TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Perkembangan Artificial Intelligence...

Next Post
Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum di Pantai Manakarra Sulbar, Masih Diselidiki Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.