Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
05/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Pemerintah Bersama DPRD Menyetujui Undang – Undang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke – 7 masa sidang III tahun 2022 – 2023 dalam rangka pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan atas persetujuan terhadap perubahan peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Jl. Ujang Dewa Sedadap, Senin (5/6).

Hendrawan, S Pd membacakan hasil laporan yang menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Nunukan bersama dengan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan perubahan, penambahan, penghapusan dan penggabungan sebagian redaksi yang ada dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat.

RELATED POSTS

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

Hendrawan menyebutkan ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hal dan kewajiban masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, SE MSi mengatakan dengan pengambilan keputusan oleh DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan serta di bahas pada tingkat pertama. Sebagaimana telah disetujui maka kewajiban pemerintah selanjutnya adalah menyampaikan surat kepada gubernur untuk mendapatkan fasilitas terhadap rancangan peraturan yang dimaksud melalui biro hukum Provinsi Kalimantan Utara, untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar mendapatkan koreksi, masukan dan saran atas rancangan peraturan daerah yang di maksud sebelum di tetapkan atau di sahkan oleh kepala daerah.(*)

Tags: DPRDHukum AdatHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

by Prasetya
19/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan berlangsung meriah dan penuh suka cita...

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

Jumat Berbagi Satlantas Polres Tarakan Gandeng Insan Pers, Perkuat Sinergi Lewat Aksi Sosial

by Prasetya
18/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan media dilakukan Satlantas Polres Tarakan melalui kegiatan sosial bertajuk Jumat...

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

Gernabung, Upaya Lapas Tarakan Dorong Warga Binaan Melek Finansial

by Prasetya
12/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembinaan kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja kembali memperkuat...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Next Post
Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Jenderalnya Rakyat Kaltim Brigjen Dendi Suryadi Tempuh Pendidikan Lemhanas RI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kemunafikan Reformasi Polri

    Kemunafikan Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! HUT ke-15 Paguyuban Putra Manyar Tarakan Jadi Momentum Guyub Rukun Warga Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajib Tahu! Ini Imbauan Kapolres Tarakan Jelang Perayaan Malam Tahun Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.