Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan

by Redaksi
06/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE MSi menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (5/6).

Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum anggota DPRD lewat fraksi – fraksi sebagai berikut :

RELATED POSTS

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Pertama, pandangan yang disampaikan fraksi Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Kedua, atas pandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang – undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya.

“Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan, para produsen dan para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dalam mengembangkan usahanya,” ungkap Hanafiah.

Lanjut Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria.

Keempat, berdasarkan pandangan umum fraksi gerakan Karya Pembangunan, Wakil Bupati Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi berkelanjutan di pahami sebagai kemampuan ekosistem dan mempertahankan proses. Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan berkelanjutan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk mengitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pada pengaturan ketentuan umum zonasi.

Dan kelima, menanggapi pandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan, jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebut bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahun.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Next Post
Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.