Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan

by Redaksi
06/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE MSi menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (5/6).

Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum anggota DPRD lewat fraksi – fraksi sebagai berikut :

RELATED POSTS

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

Pertama, pandangan yang disampaikan fraksi Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Kedua, atas pandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang – undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya.

“Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan, para produsen dan para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dalam mengembangkan usahanya,” ungkap Hanafiah.

Lanjut Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria.

Keempat, berdasarkan pandangan umum fraksi gerakan Karya Pembangunan, Wakil Bupati Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi berkelanjutan di pahami sebagai kemampuan ekosistem dan mempertahankan proses. Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan berkelanjutan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk mengitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pada pengaturan ketentuan umum zonasi.

Dan kelima, menanggapi pandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan, jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebut bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahun.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

by Prasetya
22/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara mulai mematangkan kekuatan organisasinya menghadapi periode kepengurusan 2026–2031. Melalui Rapat Formatur Penyusunan...

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Next Post
Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.