BOGOR, CAKRANEWS – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023 di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Ballpress pakaian bekas import ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Polda Kaltara di Kalimantan Utara.
Total keseluruhan ballpress ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara sebanyak 19 kontainer atau sejumlah 1.979 ballpress.
Namun yang dimusnahkan di PT. PPLI, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 1.978 ballpress dimana sisanya 1 ballpress disisihkan untuk keperluan penyidikan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ballpress ini merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.
“Pemusnahan ribuan ballpress pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar, katanya.
“Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi,” sambung Daniel.
Pada pelaksanaan pemusnahan, Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martins, dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.
Selain itu hadir juga dihadiri perwakilan dari Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UMKM RI, Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto dan Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Koordinator Pidsus, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan serta PH tersangka.
Discussion about this post