Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diajak ke Hotel, Seorang Pria Diamankan Polisi

by Hendi
12/11/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diajak ke Hotel, Seorang Pria Diamankan Polisi

Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diajak ke Hotel, Seorang Pria Diamankan Polisi (poto: CAKRANEWS/hdr).

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang gadis dibawah umur menjadi korban rudapaksa (pencabulan) seorang pria berinisial RI (21). Korban pun sudah tiga kali mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

Kasus rudapaksa ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit PPA Polres Tarakan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, pada pers rilis dihadapan awak media menjelaskan, awal terbongkarnya kasus tersebut dari DM Instagram.

“Saat itu korban (keponakan) pelapor meminjam HP tantenya membuka IG. Dan tantenya inisiatif buka chat DM IG dan dalam DM, pelaku menuliskan chat bahwa ia akan bertanggung jawab dalam DM kepada korban,” kata Kasatreskrim, pada Kamis, 9 Nopember 2023 di Mapolres Tarakan.

“Kemudian tante korban tanyakan kepada korban, dan ternyata benar korban sering dibawa ke tempat hiburan malam dan sering dibawa ke hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” sambung Randhya.

Lebih lanjut Randhya menerangkan, bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan terakhir dan menjalin hubungan asmara (pacaran).

Pelaku pun menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya, agar korban yang berumur 16 tahun tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Untuk korban masih didalami apakah tidak terima. Tetapi wali korban karena korban di bawah umur, korban adalah anak, ada wali tidak terima bahwa pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban (keponakan) pelapor,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Randhya mengatakan, dalam waktu satu bulan (pacaran) korban telah tiga kali disetubuhi pelaku.

Dan korban saat ini tinggal bersama tantenya yang menjadi walinya. Sedangkan orang tua korban berada di Sebatik.

“Di Tarakan (korban) tinggal sama tantenya. Korban diajak ke THM, mereka memang minum tapi pengakuan pelaku saat itu korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar,” jelas Randhya lagi.

Pelaku RI diamankan pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 19.00 WITA, dan penangkapan dilakukan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, beberapa potong pakaian dalam milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku RI dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider pasal 28 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Tags: Dibawah UmurKorbanPelakuPolres Tarakanrudapaksa
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Perahu Ketinting Terbalik Usai Diterjang Gelombang di Perairan Pulau Tias, Tiga Orang Meninggal

Perahu Ketinting Terbalik Usai Diterjang Gelombang di Perairan Pulau Tias, Tiga Orang Meninggal

oliteknik Negeri Nunukan (PNN) melaksanakan prosesi wisuda ke- 1 Program Diploma III (FOTO : Humas Pemkab Nunukan)

Wisuda ke- 1 Politeknik Negeri Nunukan, Ini Nama-nama Wisudawan Wisudawati Terbaik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Laura Tinjau Proyek Pembangunan Jalan di Nunukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal TNI Jadi Pj Bupati, Pemerintah Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Prof Adri Patton Memajukan Pendidikan di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.