TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemilu 2024. Penandatanganan NPHD berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tarakan, Jumat 24 November 2023. Adapun jumlah dana hibah pilkada yang diterima Bawaslu sebesar Rp 3.761.568.00.
Wali Kota Tarakan, Khairul dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tentang pentingnya keterlibatan semua pihak guna memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024.
Khairul turut memberi apresiasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan partai politik yang telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan teknis. Hal ini dianggapnya perlu sebagai langkah positif untuk memastikan pengawasan dan pengamanan pilkada dapat berjalan dengan optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, pencairan dana dilakukan dengan dua tahap. Pencairan pertama dilakukan sebesar 40 persen pada tahun 2023. Kemudian tahapan kedua sebesar 60 persen di tahun 2024.
Ia bersyukur pelaksanaan penandatanganan NPHD hari ini bisa berlangsung dengan lancar. “Semua sudah selesai NPHD, tinggal pencairannya,”lanjutnya.
Kata Riswanto, nantinya anggaran digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran adhoc, pengawasan pilkada, serta teknis pengawasan pilkada. Menurutnya, anggaran paling besar akan digunakan untuk adhoc. “Untuk pengawas Kecamatan saja sudah 12, per Kecamatan tiga petugas dikali 4 kecamatan,” paparnya.
Kemudian Panwaslu di setiap Kelurahan atau Desa (PKD) tercatat 20 menyesuaikan jumlah kelurahan karena setiap kelurahan mewakili satu petugas. “Total 32 jika ditotal dengan panwascam. Ditambah pengawas TPS dimana per satu TPS satu orang,” ujarnya.
Untuk jumlah honorer adhoc, lanjutnya, belum bisa ditentukan karena Bawaslu Tarakan harus melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) terlebih dahulu. “Kemarin hanya normalisasi saja anggaran sekian. Gambaran sekitar 28-30 persenan untuk adhoc,” ujarnya.
Discussion about this post